Saingi Vietnam, Pemerintah Kaji Insentif Untuk Industri Furnitur
Yosi Winosa | 20 Desember 2025, 10:52 WIB

AKURAT.CO Pemerintah membuka peluang pemberian insentif pembiayaan bagi industri furnitur nasional guna meningkatkan daya saing di pasar global.
Langkah ini menyusul permintaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang menilai pelaku usaha dalam negeri menghadapi tekanan berat dari negara pesaing, khususnya Vietnam.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, persoalan utama yang dihadapi industri furnitur Indonesia saat ini terletak pada tingginya biaya pembiayaan dibandingkan negara lain. Kondisi tersebut membuat harga produk furnitur nasional kurang kompetitif di pasar internasional.
“Daya saing mereka dengan luar, ada Vietnam segala macam dari sisi pembiayaan, terganggu karena bunga lebih rendah dari negara sana,” ujar Purbaya di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Purbaya, Kadin mempertanyakan apakah pemerintah memiliki skema pembiayaan yang dapat membantu menekan beban biaya modal industri furnitur. Dukungan pembiayaan dinilai krusial untuk memperkuat struktur biaya dan meningkatkan kapasitas produksi pelaku usaha.
“Daya saing mereka dengan luar, ada Vietnam segala macam dari sisi pembiayaan, terganggu karena bunga lebih rendah dari negara sana,” ujar Purbaya di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Purbaya, Kadin mempertanyakan apakah pemerintah memiliki skema pembiayaan yang dapat membantu menekan beban biaya modal industri furnitur. Dukungan pembiayaan dinilai krusial untuk memperkuat struktur biaya dan meningkatkan kapasitas produksi pelaku usaha.
Baca Juga: Pelaku Usaha RI Bidik Pasar Industri Furnitur Global Senilai USD660 Miliar
Salah satu instrumen yang dinilai berpotensi dimanfaatkan adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Namun, Purbaya mengakui penyaluran pembiayaan LPEI ke sektor furnitur saat ini masih relatif terbatas.
“Saya kan punya LPEI, saya akan lihat LPEI seperti apa, bukan hanya bunga tinggi, tetapi jumlah uang yang disalurkan LPEI masih rendah. Mereka bilang cuma Rp200 miliar, padahal kebutuhan industri furnitur bisa sampai Rp16 triliun,” kata Purbaya.
Meski demikian, pemerintah tidak serta-merta memperluas pembiayaan tanpa evaluasi. Purbaya menegaskan, kondisi internal LPEI perlu dibenahi terlebih dahulu, mengingat lembaga tersebut sebelumnya sempat menghadapi sejumlah permasalahan tata kelola.
Ia menambahkan, pemerintah pada prinsipnya terbuka untuk memberikan insentif atau dukungan pembiayaan sepanjang kebijakan tersebut tepat sasaran dan berdampak langsung pada peningkatan daya saing industri nasional. Sektor furnitur dinilai memiliki potensi ekspor besar yang belum tergarap optimal.
Sebelumnya, pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia mengusulkan berbagai bentuk insentif hingga deregulasi kepada pemerintah. Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengatakan, diskusi dengan Menkeu mencakup berbagai opsi kebijakan, mulai dari pendanaan hingga penguatan strategi industrialisasi.
“Kami tadi mendiskusikan kira-kira deregulasi atau insentif apa yang bisa dilakukan, mulai dari pendanaan sampai juga fokus bagaimana industrialisasinya,” ujar Anindya.
Anindya memaparkan, peluang pasar furnitur global diperkirakan mencapai USD300 miliar. Namun, kontribusi Indonesia saat ini masih sekitar USD2,5 miliar, atau relatif kecil dibandingkan potensi yang tersedia.
Data tersebut menunjukkan perlunya langkah strategis agar industri furnitur nasional mampu meningkatkan pangsa pasar global. Selain pembiayaan, pengusaha juga mendorong diversifikasi pasar ekspor agar tidak terlalu bergantung pada satu negara tujuan.
Saat ini, sekitar 60% ekspor furnitur Indonesia masih terkonsentrasi ke Amerika Serikat. Diversifikasi pasar dinilai penting untuk menjaga ketahanan industri di tengah dinamika ekonomi global dan perubahan kebijakan perdagangan internasional.
Salah satu instrumen yang dinilai berpotensi dimanfaatkan adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Namun, Purbaya mengakui penyaluran pembiayaan LPEI ke sektor furnitur saat ini masih relatif terbatas.
“Saya kan punya LPEI, saya akan lihat LPEI seperti apa, bukan hanya bunga tinggi, tetapi jumlah uang yang disalurkan LPEI masih rendah. Mereka bilang cuma Rp200 miliar, padahal kebutuhan industri furnitur bisa sampai Rp16 triliun,” kata Purbaya.
Meski demikian, pemerintah tidak serta-merta memperluas pembiayaan tanpa evaluasi. Purbaya menegaskan, kondisi internal LPEI perlu dibenahi terlebih dahulu, mengingat lembaga tersebut sebelumnya sempat menghadapi sejumlah permasalahan tata kelola.
Ia menambahkan, pemerintah pada prinsipnya terbuka untuk memberikan insentif atau dukungan pembiayaan sepanjang kebijakan tersebut tepat sasaran dan berdampak langsung pada peningkatan daya saing industri nasional. Sektor furnitur dinilai memiliki potensi ekspor besar yang belum tergarap optimal.
Sebelumnya, pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia mengusulkan berbagai bentuk insentif hingga deregulasi kepada pemerintah. Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengatakan, diskusi dengan Menkeu mencakup berbagai opsi kebijakan, mulai dari pendanaan hingga penguatan strategi industrialisasi.
“Kami tadi mendiskusikan kira-kira deregulasi atau insentif apa yang bisa dilakukan, mulai dari pendanaan sampai juga fokus bagaimana industrialisasinya,” ujar Anindya.
Anindya memaparkan, peluang pasar furnitur global diperkirakan mencapai USD300 miliar. Namun, kontribusi Indonesia saat ini masih sekitar USD2,5 miliar, atau relatif kecil dibandingkan potensi yang tersedia.
Data tersebut menunjukkan perlunya langkah strategis agar industri furnitur nasional mampu meningkatkan pangsa pasar global. Selain pembiayaan, pengusaha juga mendorong diversifikasi pasar ekspor agar tidak terlalu bergantung pada satu negara tujuan.
Saat ini, sekitar 60% ekspor furnitur Indonesia masih terkonsentrasi ke Amerika Serikat. Diversifikasi pasar dinilai penting untuk menjaga ketahanan industri di tengah dinamika ekonomi global dan perubahan kebijakan perdagangan internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










