Kuasa Hukum Kerry Adrianto Riza: Pertamina Rugi jika Sewa Kapal Berbendera Asing

AKURAT.CO Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menyatakan bahwa PT Pertamina International Shipping (PIS) untung besar dengan menyewa kapal miliknya.
Hal tersebut karena harga sewa kapal milik Kerry Adrianto Riza jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran.
Fakta itu disampaikan Kerry usai sidang lanjutan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025) kemarin.
"PIS mendapatkan keuntungan yang besar sekali dari penyewan kapal saya," katanya.
Kerry menjelaskan, sejumlah saksi dari pihak Pertamina, seperti mantan Asisten Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Rian Aditiana, menyebut harga sewa kapal di pasaran global sekitar USD64.000 per hari. Sementara, kapal miliknya disewa Pertamina dengan harga USD37.000 per hari.
"Jadi selisihnya besar sekali," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva, mengatakan, sidang kali ini fokus pada penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara.
Dikatakan Hamdan Zoelva, terdapat tiga kapal milik kliennya yang disewa Pertamina Internasional Shipping.
Dalam proses persidangan, tuduhan Jaksa yang menyebut proses penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara hanya formalitas tidak terbukti.
Baca Juga: Kerry Adrianto Riza: Terminal OTM Hilangkan Ketergantungan Impor BBM Selama Puluhan Tahun
Para saksi yang dihadirkan Jaksa memastikan seluruh proses pengadaan tiga kapal milik Kerry Adrianto Riza seusai prosedur yang berlaku di PT PIS.
"Syarat-syaratnya semua terpenuhi dan ini berlaku sama untuk seluruh kapal yang dikelola oleh PIS yang lebih 300," katanya.
Hamdan Zoelva menyatakan, tim kuasa hukum Kerry Adrianto Riza telah bertanya secara spesifik kepada saksi mengenai ada atau tidaknya perlakuan istimewa terhadap kapal PT JMN. Saksi memastikan semua proses penyewaan kapal diperlakukan sama.
"Sejauh ini kami tidak melihat ada proforma (sekadar formalitas), ada pengaturan, semua berjalan sebagaimana layaknya. PIS melakukan penyewaan terhadap kapal-kapal yang lain," ujarnya.
Hamdan Zoelva juga merespons mengenai adanya aturan kapal yang disewa PT PIS harus mengutamakan berbendera Indonesia.
Hal itu karena PT PIS membutuhkan kapal yang bisa digunakan Kilang Pertamina Internasional (KPI) untuk mengangkut minyak mentah dari luar negeri tetapi juga untuk mengangkut minyak mentah di dalam negeri.
Dalam hal ini Hamdan Zoelva mengingatkan adanya asas cabotage.
"Kalau berbendera asing, berdasarkan asas cabotage itu hanya bisa mengangkut dari luar ke dalam negri tidak bisa dipakai dalam negeri," katanya.
Asas cabotage yang tertuang dalam Pasal 8 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mewajibkan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh WNI.
Dengan asas tersebut, menurut Hamdan Zoelva, PT PIS akan merugi jika menyewa kapal berbendera asing karena hanya bisa untuk angkutan ke luar negeri tetapi tidak dapat digunakan untuk menjadi armada dalam negeri.
Baca Juga: Jaksa Tidak Dapat Buktikan Dakwaan terhadap Kerry Adrianto Riza di Kasus BBM Oplosan
"Karena itu PIS memilih kapal yang berbendera Indonesia. Dan kebutuhan kapal milik JMN adalah berbendera Indonesia. Jadi tidak ada salahnya. Dan tidak larangan bahkan dalam kebijakan internal PIS pengutamaan terhadap kapal yang berbendera Indonesia karena bisa dipakai juga untuk kebutuhan domestik. Jadi, clear tidak ada sama sekali hal yang melanggar SOP, melanggar prosedur, apalagi namanya proforma," paparnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









