Akurat

Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi Termuda yang Terjaring OTT KPK Desember 2025

Shalli Syartiqa | 19 Desember 2025, 15:46 WIB
Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi Termuda yang Terjaring OTT KPK Desember 2025

AKURAT.CO Profil Ade Kuswara Kunang menjadi sorotan publik setelah ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (18/12/2025).

Politikus muda asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini, dikenal sebagai salah satu kepala daerah termuda yang dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

​Ade Kuswara Kunang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK terkait dugaan kasus korupsi proyek-proyek di Bekasi.

Profil Ade Kuswara Kunang

​Ade Kuswara Kunang lahir di Bekasi, Jawa Barat, pada 15 Agustus 1993. Ia adalah putra dari H.M. ​Kunang, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. ​

Ade Kuswara menempuh pendidikan dasar hingga menengah di kawasan Cikarang Selatan, lulus dari SD Negeri Sukadami 03 pada 2006, SMP Negeri 1 Cikarang Selatan pada 2009, dan SMA Negeri 1 Cikarang Selatan pada 2012. ​

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan tinggi di President University dan meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2016.

​Latar belakang pendidikannya di bidang hukum menjadi bekal awal dalam meniti karier politiknya.

Karier Politik dan Jabatan

​Karier politik Ade Kuswara Kunang dimulai dari tingkat legislatif daerah sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

​Ia menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2019 untuk periode 2019-2024, dan kembali terpilih untuk periode 2024-2029.

​Pada 20 April 2024, Ade Kuswara mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Bekasi melalui PDI-P.

​Bersama wakilnya, Asep Surya Atmaja, ia berhasil meraih suara terbanyak dalam Pilkada Bekasi. ​

Ade Kuswara kemudian dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030 pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

​Dengan usia sekitar 31 tahun saat dilantik, ia menjadi bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi.

Selain karier politik, Ade juga aktif dalam organisasi. ​Ia pernah menjabat sebagai wakil ketua Badan Muslimin Indonesia pada 2019-2024 dan sebagai Dewan Pengawas Garda Pasundan pada 2012-2019.

Ayahnya, H.M. ​Kunang, dikenal sebagai tokoh berpengaruh di Kabupaten Bekasi, menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami dan pendiri organisasi masyarakat Ikatan Putra Daerah (IKAPUD) serta Garda Pasundan.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK

​Ade Kuswara Kunang terjaring OTT KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi.

​Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang, termasuk Bupati Ade Kuswara dan enam pihak swasta.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya OTT tersebut dan menyatakan bahwa Ade Kuswara tengah diperiksa secara intensif terkait dugaan korupsi proyek-proyek di Bekasi.

​Penyidik KPK telah menyegel dua akses pintu ruang kerja Bupati Bekasi dan juga menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah. ​

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan, termasuk Ade Kuswara, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​OTT ini menambah daftar panjang operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. ​

Ironisnya, penangkapan ini terjadi tidak lama setelah Pemerintah Kabupaten Bekasi baru saja masuk zona hijau dalam pencegahan korupsi menurut hasil Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK.

Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, memastikan bahwa roda pemerintahan dan aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bekasi tetap berjalan normal pasca-OTT.

​Pelayanan publik di seluruh area perkantoran Pemkab Bekasi juga dilaporkan berjalan seperti biasa.

​Meskipun demikian, kasus ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Ade Kuswara Kunang yang belum genap satu tahun berjalan. ​

Kasus ini juga mengulang jejak Bupati Bekasi sebelumnya, Neneng Hasanah Yasin, yang tersandung kasus korupsi pada tahun 2018.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.