Keputusan Prabowo Terbitkan PP Jawab Polemik Perpol 10/2025

AKURAT.CO Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas yang dinilai akan mengubah arah reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Melalui kebijakan terbaru, Presiden memilih memperkuat regulasi internal Polri dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus sebagai dasar hukum yang lebih tinggi bagi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Kebijakan ini dinilai sebagai jawaban atas perdebatan panjang terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil.
Alih-alih mencabut aturan yang menuai kritik, pemerintah justru memilih memperjelas, memperketat, dan mengokohkan landasan hukumnya.
Analis politik, hukum, dan isu intelijen, Boni Hargens, menilai, langkah tersebut mencerminkan kepemimpinan yang tidak reaktif, tetapi strategis.
Menurutnya, Presiden Prabowo menunjukkan sikap konsisten dengan memilih jalur penguatan regulasi ketimbang tunduk pada tekanan polemik.
“Pemerintah tidak sedang bertahan, tetapi sedang membangun sistem. Ini langkah sadar untuk mengakhiri ruang tafsir yang selama ini memicu perdebatan,” ujar Boni dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebelumnya memang menjadi sorotan publik.
Baca Juga: MPR: Pilkada Tidak Langsung Sejalan dengan Pancasila
Sejumlah kelompok, termasuk Komite Reformasi Polri, menilai aturan tersebut berpotensi bertabrakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun pemerintah menilai persoalan utama bukan pada substansi, melainkan pada kebutuhan payung hukum yang lebih kuat.
Dalam konteks itu, penerbitan PP dipandang sebagai solusi konstitusional.
Presiden Prabowo, kata Boni, menggunakan kewenangan pemerintah untuk memastikan kebijakan berjalan dalam koridor hukum yang jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian.
“Ini menunjukkan negara hadir untuk menata, bukan membiarkan kebijakan berjalan tanpa rambu,” jelasnya.
Peraturan Pemerintah yang sedang disusun akan mengatur secara detail mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur institusi kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, memastikan regulasi tersebut ditargetkan rampung pada Januari 2026.
Sejumlah poin penting akan menjadi fokus dalam PP tersebut, antara lain penetapan standar kompetensi dan kualifikasi, proses seleksi yang transparan, pembatasan masa penugasan, evaluasi berkala, hingga sistem pengawasan lintas lembaga.
Regulasi ini juga akan diselaraskan secara ketat dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Dengan hadirnya PP ini, pemerintah berharap polemik mengenai penugasan polisi di jabatan sipil dapat ditutup secara tuntas.
Baca Juga: Indeks Kerukunan Umat Beragama Naik, Tertinggi dalam 11 Tahun
Penugasan ke depan diharapkan benar-benar berbasis kebutuhan institusional dan profesionalisme, bukan kepentingan pragmatis jangka pendek.
Lebih dari sekadar menyelesaikan kontroversi, kebijakan ini dipandang sebagai penanda fase baru reformasi Polri—fase yang lebih sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, reformasi Polri tidak lagi sekadar wacana, tetapi bergerak menuju penataan institusional yang lebih kokoh dan berkelanjutan, dengan tujuan akhir memperkuat profesionalisme aparat serta meningkatkan kepercayaan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










