Komisi Percepatan Reformasi Polri Tindak Lanjuti Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025

AKURAT.CO Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menindaklanjuti polemik yang berkembang terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, khususnya pada 17 kementerian dan lembaga.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta.
“Akan ada rapat lanjutan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, untuk membahas persoalan ini,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menurut Yusril, pembahasan tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor agar seluruh persoalan dapat dikaji secara komprehensif dan proporsional.
“Dalam pemerintahan, koordinasi diperlukan untuk membahas persoalan ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh isu yang berkaitan dengan reformasi kepolisian menjadi lingkup kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Hasil pembahasan akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
“Apakah diperlukan perubahan undang-undang atau tidak, semuanya merupakan kewenangan Presiden. Kami bertugas menyusun dan menyampaikan rekomendasi,” jelas Yusril.
Sambil menunggu hasil kajian komisi, Yusril menegaskan pemerintah tetap menghormati Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Kapolri dan masih berlaku.
“Apakah nantinya akan tetap berlaku atau mengalami perubahan, termasuk apakah perubahan itu perlu melalui undang-undang atau cukup dengan peraturan pemerintah, akan dibahas bersama dalam komisi dan dilaporkan kepada Presiden,” pungkasnya.
Baca Juga: DPP GMNI Periode 2025–2028 Resmi Dikukuhkan, Dorong Implementasi Pasal 33 UUD 1945
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










