PP Pemuda Muhammadiyah Tanggapi Perpol 10/2025: Konstitusional, Tidak Bertentangan Undang-Undang

AKURAT.CO Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah memberi tanggapan atas terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menyebut bahwa terbitnya Perpol tersebut sama sekali tidak melanggar undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi.
"(Perpol tersebut) adalah konstitusional, sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Dzulfikar mengatakan, Perpol yang mengatur soal penempatan polisi di 17 kementerian/lembaga telah memberikan penjelasan sekaligus batasan-batasan terhadap ruang lingkup jabatan pada instansi pemerintah dan organisasi Internasional yang memerlukan kompetensi, keahlian, dan kemampuan yang dimiliki oleh anggota Kepolisian.
Baca Juga: Terkait Perpol 10/2025, Seharusnya DPR Enggak Jadi Tukang Bela Polisi
"Sehingga memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian," tuturnya.
Bahwa penjelasan Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2/2002 yang menyatakan Frasa "Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian" tidak dibatalkan oleh MK.
Artinya, lanjut Dzulfikar, MK tidak melarang anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri sepanjang dia menduduki jabatan sipil yang ada di dalam kementerian/lembaga sepanjang memiliki kaitan atau sangkut paut dengan tugas pokok Polri.
"Hal ini juga diperkuat dengan pendapat Mahkamah dalam Pertimbangan Hukum
Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," terangya.
Baca Juga: Baleg DPR Bantah Perpol 10/2025 Perluas Wewenang Polri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









