Bawaslu Akui Kesulitan Tangani Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada 2024

AKURAT.CO Bawaslu RI mengalami kesulitan dalam menangani pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, pada awal tahapan pilkada tidak terdapat kehadiran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam proses penanganan dugaan pelanggaran.
Kondisi ini membuat Bawaslu harus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pada awalnya KASN tidak hadir sehingga penanganan pelanggaran netralitas ASN dilakukan oleh BKN. Akhirnya kita bisa melakukan ini dengan baik bersama teman-teman BKN," katanya, dalam talk show "Merajut Keadilan: Potret Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024" yang digelar di Hotel Amaroossa Grande, Bekasi, Senin (22/12/2025) kemarin.
Baca Juga: Bawaslu: Pembentukan Badan Peradilan Administrasi Pemilu Masih Perlu Pembahasan Mendalam
Selain persoalan netralitas ASN, Bagja juga menyoroti keberpihakan kepala desa dalam kontestasi politik.
Ia menegaskan bahwa kepala desa wajib bersikap netral dan dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.
"Apakah kepala desa boleh kampanye? Tidak boleh," katanya.
Namun demikian, Bagja mengungkapkan adanya fakta bahwa sejumlah kepala desa memiliki afiliasi dengan partai politik. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu dalam melakukan penindakan.
"Ketika kepala desa terafiliasi dengan partai politik, ini agak sulit bagi Bawaslu untuk melakukan penindakan," ujarnya.
Bagja menekankan penguatan regulasi dan koordinasi antarlembaga menjadi kunci untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum pemilu, khususnya terkait netralitas penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat maupun desa.
Baca Juga: Bawaslu Perkuat Kapasitas Pengawas Daerah Hadapi Pemilu 2029
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









