Terbukti Melanggar Kode Etik, Sahroni Dihukum 6 Bulan Nonaktif dari DPR

AKURAT.CO Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik anggota dewan, pada saat gelombang protes memuncak akhir Agustus 2025 lalu.
Dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025), Sahroni yang turut hadir mulanya mendengarkan kronologi saat dirinya menyebut masyarakat tolol karena ingin membubarkan DPR.
"Mental orang tertolol sedunia, catat ini. Orang yang cuma komentar bubarin DPR adalah orang yang paling tolol sedunia," Wakil Ketua MKD DPR, TB Hasanudin, membacakan kronologi pernyataan yang diucapkan Sahroni.
Setelah sidang berlangsung, Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, membacakan keputusannya.
"Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR," katanya.
MKD memutuskan hukuman kepada Sahroni, yakni dinonaktifkan selama enam bulan sejak keputusan Mahkamah Partai Nasdem pada September lalu.
"Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni, nonaktif selama enam bulan. Berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang beranggotakan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," jelas Adang.
Baca Juga: Sidang MKD: Masyarakat Diprovokasi dan Diarahkan untuk Menjarah Rumah Anggota DPR
Sebelumnya, Partai Nasdem menonaktifkan dua kadernya yang duduk di parlemen pusat yakni Anggota Komisi I DPR, Ahmad Sahroni, dan Anggota Komisi IX DPR, Nafa Urbach.
Keputusan itu diambil DPP Partai Nasdem setelah menilai keduanya membuat pernyataan yang mencederai perasaan rakyat di tengah situasi bangsa sedang bergejolak.
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, melalui surat resmi yang ditandatangani, menyatakan keputusan tersebut berlaku efektif mulai 1 September 2025.
Baca Juga: Mahasiswa Minta MKD DPR Tidak Gegabah Berhentikan Anggota Nonaktif
"Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari wakil rakyat, khususnya Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai Nasdem," bunyi salah satu poin surat keputusan, Minggu (31/8/2025).
Surya Paloh menegaskan aspirasi masyarakat adalah acuan utama perjuangan politik Nasdem. Ia menyebut perjuangan partai besutannya selalu berangkat dari semangat kerakyatan dan tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
"Atas pertimbangan tersebut, dengan ini DPP Partai Nasdem menyatakan terhitung sejak 1 September 2025 menonaktifkan Saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem," tegasnya.
Baca Juga: GMNI Desak MKD Pecat Ahmad Sahroni dari DPR RI
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









