Akurat

Terkait Perpol 10/2025, Seharusnya DPR Enggak Jadi Tukang Bela Polisi

Ahada Ramadhana | 15 Desember 2025, 16:29 WIB
Terkait Perpol 10/2025, Seharusnya DPR Enggak Jadi Tukang Bela Polisi

AKURAT.CO Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jamaludin Malik, menilai, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, pandangan tersebut mendapat kritik dari Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan.

Ia menegaskan, DPR sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan seharusnya mendorong Polri untuk menjalankan putusan MK, bukan justru membela institusi tersebut.

“Seharusnya DPR menjalankan fungsi pengawasan, bukan menjadi lembaga yang membela Polri. DPR harus mendorong Polri melaksanakan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Iwan dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Menurut Iwan, pasca putusan MK tersebut, larangan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan struktural di lembaga sipil negara sudah sangat jelas.

Putusan itu, kata dia, seharusnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk menarik seluruh anggotanya yang masih menjabat di luar institusi Polri.

Ia menambahkan, putusan MK juga menegaskan kembali Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan struktural di luar lembaga kepolisian.

Baca Juga: Baleg DPR Bantah Perpol 10/2025 Perluas Wewenang Polri

Satu-satunya pilihan, lanjutnya, adalah mengundurkan diri dari kepolisian.

“Putusan ini sebenarnya sudah cukup menjadi alasan bagi kepolisian untuk tidak lagi menempatkan anggotanya di jabatan struktural di luar institusi Polri,” ujarnya.

Namun demikian, Iwan menyoroti terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai justru memberikan legitimasi bagi anggota Polri untuk menempati jabatan di 17 kementerian dan lembaga.

“Penerbitan Perpol ini bertentangan dengan semangat hukum dan konstitusi. Ini menunjukkan bentuk ketidakpatuhan Polri terhadap putusan MK,” tegasnya.

Ia menilai langkah tersebut mencerminkan ambisi kepolisian untuk tetap masuk dan eksis di berbagai lembaga negara, meskipun telah ada pembatasan konstitusional.

“Dengan adanya putusan MK, pasal-pasal dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang berkaitan dengan penempatan anggota Polri di jabatan struktural di luar institusi kepolisian seharusnya dianggap tidak berlaku dan tidak dibuatkan aturan turunannya sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan MK,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Jamaludin Malik menegaskan anggapan bahwa Perpol 10/2025 memperluas kewenangan Polri merupakan tafsir yang keliru.

Menurutnya, peraturan tersebut justru berfungsi sebagai instrumen pembatas agar anggota Polri tidak bertindak di luar kewenangannya.

“Jika dibaca secara utuh, Perpol ini justru menjadi pagar agar anggota Polri tetap sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Jamaludin, Sabtu (13/12/2025).

Ia menegaskan tidak terdapat konflik norma antara Perpol 10/2025 dengan amar putusan MK.

Perbedaan tafsir yang muncul, menurutnya, lebih berkaitan dengan aspek teknis administratif, bukan menyangkut substansi hak konstitusional warga negara.

“Sering kali orang mencampuradukkan pengaturan tata cara dengan pembatasan hak. Padahal MK sendiri secara tegas membedakan dua hal tersebut,” ujarnya.

Jamaludin juga menekankan, setiap produk hukum memiliki asas presumptio iustae causa, yakni dianggap sah dan mengikat sejak diundangkan hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara

“Keabsahan aturan tidak gugur karena opini, tetapi harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah,” tegasnya.

Secara formil dan materiel, ia menilai Perpol 10/2025 telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Putusan MK berada pada tataran prinsip konstitusional, seperti due process of law dan perlindungan hak warga negara. Sementara Perpol 10/2025 berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan kewenangan di lapangan,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah II (Demak, Kudus, dan Jepara) tersebut.

Ia menilai kegaduhan di ruang publik terjadi akibat kesalahpahaman dalam memosisikan Perpol dalam sistem hukum nasional.

“Perpol ini justru menjadi instrumen pengaman agar anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melampaui kewenangannya,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.