Akurat

Hotman Paris Minta Kasus ABK Fandi Diputus Tanpa Keraguan, Ingatkan Janji Prabowo Soal Keadilan

Putri Dinda Permata Sari | 26 Februari 2026, 17:56 WIB
Hotman Paris Minta Kasus ABK Fandi Diputus Tanpa Keraguan, Ingatkan Janji Prabowo Soal Keadilan
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, usai rapat bersama Komisi III DPR. (Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari)

AKURAT.CO Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kasus Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati, dan sejumlah perkara lain yang menurutnya berpotensi mengandung kekeliruan dalam proses peradilan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, dia menyebut keluarga terdakwa berharap Presiden Prabowo konsisten dengan komitmen yang pernah disampaikan terkait pemberantasan 'miscarriage of justice'.

"Karena dua ibu ini meminta bantuan kepada Presiden Prabowo yang dia pernah jadi klien ku 25 tahun, dia pernah minta nasihat dari aku. Beliau itu dalam beberapa hari terakhir ini, Pak Prabowo berjanji akan menumpas, dia pakai istilah miscarriage of justice yaitu penanganan keadilan secara tidak benar," ujar Hotman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: Komisi III DPR Dorong Asas Keadilan dalam Kasus ABK Fandi Ramadhan Sesuai KUHP Baru

Menurutnya, keluarga terdakwa mempertanyakan realisasi komitmen tersebut. Hotman juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya standar pembuktian tinggi dalam perkara pidana.

Dia menyebut Presiden menggunakan istilah hukum 'beyond reasonable doubt', yang berarti tidak boleh ada keraguan dalam menjatuhkan putusan pidana.

"Pak Prabowo dalam video-video mengatakan dalam perkara pidana harus kebenaran nyata. Istilah hukumnya malah beliau tahu. Dia mengatakan beyond reasonable doubt. Tidak boleh ada keraguan," ucapnya.

Dalam perkara yang sedang disorot, tidak terdapat saksi yang secara langsung membuktikan pengetahuan atau keterlibatan terdakwa. Karena itu, dia kembali meminta agar Presiden memberi perhatian terhadap proses hukum yang berjalan.

"Janji Bapak Presiden menumpas miscarriage of justice. Janji Bapak Presiden yang mengatakan pidana harus beyond reasonable doubt. Tidak boleh ada keraguan-keraguan," tuturnya.

Baca Juga: Orang Tua ABK Fandi Ramadhan Minta Keadilan ke DPR Soal Tuntutan Hukuman Mati

Sebelumnya, dalam RDPU tersebut dibahas beberapa kasus dan turut mengundang para keluarga korban. Adapun kasusnya yakni tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang terjerat perkara penyelundupan sekitar 2 ton narkotika senilai kurang lebih Rp4 triliun.

Ada pula kasus Radiet Ardiansyah, yang dituduh sebagai pembunuh mahasiswi asal Sumbawa, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang.

Keluarga terdakwa berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta standar pembuktian yang ketat sebelum menjatuhkan putusan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.