Hotman Paris Pertanyakan Logika Dakwaan hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan

AKURAT.CO Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan dasar logika tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang terjerat perkara penyelundupan sekitar 2 ton narkotika senilai kurang lebih Rp4 triliun.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Hotman menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Fandi mengetahui isi 67 kardus yang dipindahkan ke kapal.
"Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru 3 hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja," tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Komisi III DPR Undang Hotman Paris Bahas Kasus Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan
Menurutnya, secara logika tidak masuk akal apabila jaringan narkotika dengan nilai fantastis mempercayakan muatan bernilai triliunan rupiah kepada awak kapal yang baru dikenal. Dia juga menyinggung pengakuan kapten kapal dalam persidangan, yang menyebut Fandi sempat berkali-kali menanyakan isi muatan.
"Kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya harganya Rp4 triliun, mungkin enggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin enggak dia percayakan Rp4 triliun kepada orang yang baru dia kenal?" ujarnya.
Dia menilai, fakta bahwa Fandi hanya bekerja sebagai awak kapal dan baru tiga hari bergabung seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam pembuktian unsur kesengajaan.
Untuk itu, dia mendorong Komisi III DPR mendalami proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara ini, terutama terkait pembuktian pengetahuan dan keterlibatan aktif terdakwa.
"Itu yang kita bilang logikanya tidak ada, tapi tiba-tiba dituntut sekarang hukuman mati. Itu inti kasusnya, sama juga tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Pandi tahu karena memang dia hanya bekerja di kapal itu dan baru 3 hari naik kapal itu," pungkasnya.
Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, persidangan dimulai sejak 23 Oktober 2025. Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm itu terus bergulir di persidangan.
Baca Juga: Kasus Hukuman Mati ABK di Batam, Komisi XIII DPR Desak Aparat Usut Peran Aktor Besar
Dalam dakwaan, jaksa mengatakan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara itu, pelaku lainnya, yakni Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk daftar pencarian orang.
Fandi dituntut hukuman mati. Fandi diyakini jaksa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini kemudian viral setelah orang tua Fandi, Sulaiman (51), mengaku tidak terima anaknya dituntut hukuman mati. Dia menyebut anaknya tidak tahu-menahu mengenai penyelundupan narkoba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









