Baleg DPR Bantah Perpol 10/2025 Perluas Wewenang Polri

AKURAT.CO Polemik Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi terus menjadi perbincangan publik.
Anggota Badan Legislasi (Baleg), DPR Jamaludin Malik, menegaskan anggapan Perpol tersebut memperluas kewenangan Polri merupakan tafsir yang keliru.
Menurutnya, Perpol 10/2025 justru berfungsi sebagai instrumen pembatas agar anggota Polri tidak bertindak di luar kewenangannya.
“Jika dibaca secara utuh, Perpol ini justru menjadi pagar. Anggota Polri dipagari agar tetap sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Jamaludin, Minggu (14/12/2025).
Ia menegaskan tidak terdapat konflik norma antara Perpol 10/2025 dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perbedaan tafsir yang muncul, kata dia, lebih berkaitan dengan aspek teknis administratif, bukan menyangkut substansi hak konstitusional warga negara.
“Sering kali orang mencampuradukkan antara pengaturan tata cara dengan pembatasan hak. Padahal MK secara tegas membedakan dua hal tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
Jamaludin juga mengingatkan bahwa setiap produk hukum memiliki asas presumptio iustae causa, yakni dianggap sah dan mengikat sejak diundangkan hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya.
Karena itu, keabsahan Perpol tidak dapat digugurkan hanya melalui perdebatan opini di ruang publik.
“Keabsahan aturan tidak gugur karena opini, tetapi harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah,” tegasnya.
Secara formil maupun materiel, Jamaludin menilai Perpol 10/2025 telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mulai dari kejelasan tujuan hingga kepastian hukum.
Ia menegaskan Perpol merupakan instrumen teknis internal untuk menjalankan kewenangan yang telah diberikan undang-undang kepada Polri, sehingga keliru jika langsung dinilai bertentangan dengan putusan MK.
“Putusan MK berada pada tataran prinsip konstitusional, seperti due process of law dan perlindungan hak warga negara. Sementara Perpol 10/2025 berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan kewenangan di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jamaludin menilai kegaduhan di ruang publik muncul akibat kesalahpahaman dalam memosisikan Perpol dalam sistem hukum nasional.
Menurutnya, Perpol tidak bisa disamakan dengan undang-undang ataupun norma hukum yang berdiri sendiri.
“Perpol ini justru menjadi instrumen pengaman agar anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melampaui kewenangannya,” pungkasnya.
Baca Juga: Jelang MU vs Bornemouth, Ruben Amorim Maklum Ketidakpuasan Legenda Klub dengan Capaian Timnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










