Gempur Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Kasus Investasi Bodong Rp362 Miliar

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 1 Desember 2025, mencatat data sepanjang periode 2017 hingga kuartal III-2025 masyarakat mengalami kerugian hingga Rp142,22 triliun akibat investasi bodong.
Salah satu praktik investasi bodong yang mengakibatkan kerugian masyarakat diduga dilakukan PT Upaya Cipta Sejahtera (UCS) dengan Hengky Setiawan sebagai direktur utama dan Welly Setiawan menjabat komisaris.
Di mana perbuatan mereka telah merugikan ratusan korban dengan nilai kerugian mencapai Rp362 miliar.
"Kasus ini berawal dari penerbitan bilyet investasi yang tidak sah (bodong) dengan menggunakan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. sebagai jaminan. PT UCS, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan Welly Setiawan memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. yang berjumlah sekitar 2,7 miliar lembar, yang setara dengan 37 persen kepemilikan," ungkap Denny W., Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (Gempur), saat menggelar unjuk rasa di depan Polda Metro jaya, Senin (22/12/2025).
Dia menjelaskan, pada tahun 2018, saham tersebut digadaikan oleh PT UCS ke Bank Sinar Mas. Meski saham tersebut sudah dijadikan jaminan, pada 2019 hingga 2020, PT UCS malah menerbitkan bilyet investasi yang menjadikan satu miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. sebagai dasar jaminan.
Baca Juga: Bos Investasi Bodong Hungdres Halim Dilaporkan Para Nasabahnya
Padahal, penerbitan bilyet investasi ini tidak mendapatkan izin dari OJK, dan saham yang digunakan sebagai jaminan sudah dalam status digadaikan.
Para nasabah yang merasa dirugikan mulai menuntut hak mereka, berusaha untuk mendapatkan kembali uang yang telah mereka investasikan.
Untuk menghindari tuntutan tersebut, Hengky Setiawan mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan akhirnya mempailitkan PT UCS.
"Langkah Hengky Setiawan ini merupakan sebuah strategi untuk menghindar dari upaya nasabah yang ingin menagih uang mereka. Praktik tersebut merupakan bentuk kejahatan ekonomi serius yang mencederai rasa keadilan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia investasi," kata Denny.
Menurutnya, kasus ini telah dilaporkan oleh para korban kepada aparat penegak hukum dengan tiga laporan, yaitu LP/5352/IX/YAN.2.5/2020/SPTT/PMJ, tanggal 07 September 2020 yang diitangani oleh Unit IV Subdit 6 Ditreskrimum; LP/B/3614/IV/2024/SPKT/PMJ, tanggal 28 Juni 2024 yang diitangani oleh Ditreskrimsus Subdit II Ekonomi Perbankan; dan STTLP/B/963/II/2025/SPKT/PMJ, tanggal 10 Februari 2025 yang diitangani oleh Ditreskrimum Kasubdit IV Tipiter.
Baca Juga: Investasi Bodong Rasa Giveaway! Dijanjikan Cuan 200 Persen, Malah Dapat Jam Tangan Palsu
Namun penanganan dugaan investasi bodong tersebut sejak dilaporkan hingga akhir tahun ini belum ada tindak lanjut. Meski sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Hengky Setiawan dan Welly Setiawan.
"Sesuai Astacita Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki penegakan hukum di Indonesia harus adil, berhati nurani, tanpa pandang bulu, dan berpihak kepada rakyat kecil. Menekankan agar penegakan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah," ujar Denny.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Gempur bersama para korban investasi bodong mendesak penegak hukum dalam menangani segala bentuk pelanggaran hukum dilakukan secara cepat, tepat, jujur dan adil tanpa pandang bulu. Sesuai dengan identitas Polri Presisi yang reformis.
Menyatakan penyelenggaraan praktik investasi bodong tidak berizin dari OJK dan mengalihkan penagihan uang nasabah dengan mengajukan permohonan PKPU dan akhirnya mempailitkan PT UCS secara nyata dan jelas perbuatan yang dilakukan oleh Hengky Setiawan sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Karena itu Hengky Setiawan sebagai Dirut PT UCS segera dimintakan pertanggungjawaban hukum dengan penerapan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melakukan penyitaan aset para pelaku dan mengembalikan dana masyarakat yang dirugikan.
Baca Juga: Selebgram Muda Taqy Malik Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading
Meminta OJK dan pemerintah memperketat pengawasan investasi terhadap aktivitas investasi guna mencegah terulangnya praktik investasi illegal seperti kasus PT UCS, dan lainnya. Hal itu agar iklim investasi di negara tercinta berjalan dengan baik dan sehat, sehingga dapat membawa dampak posisitf bagi perekonomian nasional.
"DPR RI sebagai penyambung aspirasi rakyat juga diminta dapat menjalankan fungsi pengawasan agar proses hukum berjalan secara cepat, tepat, jujur, dan adil tanpa pandang bulu. Serta berpihak kepada kepentingan korban yang telah dirugikan akibat investasi bodong," jelas Denny.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









