Sindir CMNP, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak Akibat Mengubah Laporan Keuangan NCD

AKURAT.CO Ahli akuntan dan pajak, Dadang Suwarna, mengungkap adanya ancaman terhadap perusahaan yang mengubah laporan keuangannya.
Hal itu disampaikan Dadang, saat menjadi saksi ahli, dalam sidang lanjutan gugatan perdata PT CMNP dengan PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (17/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Dadang menjawab Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, yang mempertanyakan sejauh mana keabsahan laporan keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Sebab, Hotman menjelaskan bahwa CMNP sudah mencatat selama tahun 1999-2014 dalam laporan keuangannya bahwa ada transaksi jual beli NCD (Negotiable Certificate of Deposit). Yang merupakan hasil transaksi dengan Drosophila Enterprise Pte. Ltd. dan sudah dimintakan restitusi pajak dan dibayar oleh negara.
Namun, belakangan CMNP malah menyebut bahwa transaksi itu hanya tukar menukar dan tidak sah.
"Kalau kedua belah pihak, baik perusahaan go public atau bank yang menerbitkan deposito, dilaporkan (di laporan keuangan), maka secara akuntansi dan pajak, wajib pajak sudah mengakui transaksi itu (NCD) adalah sah," tutur Dadang.
Oleh sebab transaksi itu dianggap sah, maka menurut Dadang, ada ancaman denda atau penalti yang menanti perusahaan apabila laporan keuangan diubah di kemudian hari.
Hotman langsung mengaitkan pernyataan ahli tersebut dengan CMNP yang belakangan mengubah laporan keuangannya sendiri sejak tahun 2015.
Baca Juga: Hotman Paris Soroti Restitusi Pajak NCD CMNP: Kalau Palsu Kenapa Terima Pengembalian?
Dalam gugatan di 2025, CMNP bahkan menyebut bahwa transaksi NCD tidak sah alias bodong dan bukan jual beli, melainkan tukar menukar.
Hotman heran, padahal transaksi NCD itu sempat dibukukan pada laporan keuangan CMNP sebesar Rp247 miliar pada tahun 2011 dan bahkan CMNP mendapatkan pengembalian pajak (restitusi) dari negara.
"Kalau tahun 2025 ternyata kerugiannya, mengaku berbeda dengan laporan keuangan, berbeda dengan SPT (pajak), berapa negara bisa menjatuhkan penalti kepada perusahaan go public seperti ini kalau pokoknya Rp247 miliar," tanyanya.
"Restitusi atau pembebanan kepada negara yang Rp247 miliar itu dihitung pajaknya berapa, 23 persen dengan penalti 400 persen. Jadi (jika nilai restitusi) Rp247 miliar dikalikan tarif pajaknya 23 persen ditambah sanksinya 400 persen," tambah Hotman.
Baca Juga: Tidak Bantah Ada Penerimaan Uang, Hotman Paris Tegaskan Transaksi NCD dengan CMNP Bersifat Jual Beli
Denda dan penalti dapat dijatuhkan bila sebuah perusahaan dianggap keliru dalam menerbitkan laporan keuangan. Padahal, laporan keuangan yang diterbitkan sebuah perusahaan berasal dari dokumen perusahaan itu sendiri.
"Karena perusahaan sudah memberikan informasi dan data yang keliru pada saat pengisian SPT, padahal pengajuan pembebanan biaya pakai surat sendiri. (Berarti perusahaan itu) mengisi SPT yang dengan sengaja tidak dengan benar," tandas Hotman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









