ISESS: Polri Harus Tarik Semua Anggota dari Jabatan Sipil

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil dinilai sebagai momentum penting untuk mengembalikan marwah kepolisian.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan, Polri harus segera menindaklanjuti putusan tersebut karena sifatnya final dan menguatkan kembali amanat Undang-Undang Polri.
“Polri itu pelaksana UU, bukan juru tafsir. Putusan MK justru mengembalikan Polri pada marwahnya,” kata Bambang kepada Akurat.co, Rabu (19/11/2025).
Bambang mendesak Polri segera menarik personel yang masih menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara lainnya.
“Kalau Polri benar-benar mau Presisi dan melaksanakan Reformasi, secepatnya tarik semua anggota atau beri opsi: kembali ke Polri, alih fungsi, atau pensiun dini,” ujarnya.
Ia menilai penempatan anggota Polri di jabatan sipil selama ini terjadi karena adanya peluang dan pembiaran dari pemerintah serta DPR.
“Tidak 100 persen salah Polri. Pemerintah memberi peluang, DPR membiarkan pelanggaran ini terus terjadi bertahun-tahun,” tegasnya.
Baca Juga: Habiburokhman Bantah Isu Restorative Justice di KUHAP Baru Jadi Alat Pemerasan
Bambang juga menyinggung teori hegemoni Antonio Gramsci untuk menjelaskan posisi Polri yang terseret dalam konsensus politik antara eksekutif dan legislatif.
“Penempatan personel di birokrasi itu bentuk konsensus kekuasaan yang memengaruhi Polri sebagai alat negara. Padahal Polri itu harus netral dan independen,” katanya.
Ia menilai putusan MK selaras dengan semangat Presisi yang diusung Polri serta agenda reformasi kepolisian yang didorong Presiden Prabowo.
Dalam putusan yang dibacakan 13 November 2025, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Permohonan diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menilai ketentuan sebelumnya membuka peluang penugasan jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan aturan tersebut “expressis verbis, sangat jelas,” bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Baca Juga: Prabowo Pacu Konektivitas Nasional: Lima Infrastruktur Baru Diluncurkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 7Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag







