Akurat Logo

Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag

Saeful Anwar | 17 September 2026, 21:24 WIB
Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag
Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adham, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi kuota haji. - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022-2023, Rizky Fisa Abadi, mengaku pernah menerima uang dari dua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk dari pihak yang terkait dengan PT Makassar Toraja, atau Maktour Travel.

Pengakuan tersebut disampaikan Rizky saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Rizky dalam persidangan mengungkap menerima uang sebesar USD10 ribu dari Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, yang kini menjadi salah satu terdakwa dalam korupsi kuota haji. Maktour sendiri merupakan perusahaan penyelenggara haji dan umrah yang didirikan oleh Fuad Hasan Masyhur.

Selain dari Ismail Adham, Rizky mengaku menerima uang dengan nominal yang sama dari Tauhid Hamdi, Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) periode 2017-2023.

Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Sebut Tak Ada Fee Percepatan ke Gus Yaqut

Fakta itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber penerimaan uang yang diterima Rizky di luar fee percepatan haji khusus, yang sebelumnya diakui mencapai USD905 ribu, melalui mantan tenaga honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan.

"Salah satu namanya yang memberikan uang kepada Saudara adalah Tauhid Hamdi?" tanya Jaksa.

"Ada," jawab Rizky.

"Berapa nilainya?"

"USD10 ribu pak," ujar Rizky.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK