Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Sebut Tak Ada Fee Percepatan ke Gus Yaqut

AKURAT.CO Pegawai Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, mengungkapkan bahwa tidak ada uang yang disebut "fee percepatan haji 2023" mengalir kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Hal itu disampaikan Fisa saat diperiksa Jaksa dalam sidang perkara korupsi pembagian kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Fisa diketahui pernah menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022-2023.
Dalam persidangan, Fisa mengaku menerima fee percepatan haji 2023 dari Ridwan Kurniawan setelah pelaksanaan operasional haji selesai.
"Fee percepatan tahun 2023 itu saya terima dari Saudara Ridwan. Setelah pelaksanaan operasional haji," kata Fisa menjawab pertanyaan Jaksa.
Menurut Fisa, total uang yang berada dalam penguasaan Ridwan saat itu mencapai sekitar USD905.000. Uang tersebut kemudian dibuatkan plotting atau rancangan pembagian.
Dari jumlah tersebut, sekitar USD181.000 disebut dibagikan kepada tiga orang, yakni Fisa, Abdul Muhi, dan Ridwan Kurniawan.
Jaksa kemudian memastikan aliran uang tersebut.
"Duit 905 itu bergeraknya hanya kepada tiga orang?" tanya Jaksa.
"Betul pak," Fisa menjawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 4Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 5ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 6Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 7Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 8Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 9KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Ruangan Dirjen Jadi Salah Satu Target
- 10Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke Pembelian Rumah, Mobil hingga Ruko






