Akurat Logo

Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Sebut Tak Ada Fee Percepatan ke Gus Yaqut

Saeful Anwar | 17 September 2026, 19:06 WIB
Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Sebut Tak Ada Fee Percepatan ke Gus Yaqut
Jaksa KPK menggali aliran uang korupsi kuota haji dari keterangan pegawai Setjen Kemenag, Rizky Fisa Abadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026). - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Pegawai Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, mengungkapkan bahwa tidak ada uang yang disebut "fee percepatan haji 2023" mengalir kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Hal itu disampaikan Fisa saat diperiksa Jaksa dalam sidang perkara korupsi pembagian kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Fisa diketahui pernah menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022-2023.

Dalam persidangan, Fisa mengaku menerima fee percepatan haji 2023 dari Ridwan Kurniawan setelah pelaksanaan operasional haji selesai.

"Fee percepatan tahun 2023 itu saya terima dari Saudara Ridwan. Setelah pelaksanaan operasional haji," kata Fisa menjawab pertanyaan Jaksa.

Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler

Menurut Fisa, total uang yang berada dalam penguasaan Ridwan saat itu mencapai sekitar USD905.000. Uang tersebut kemudian dibuatkan plotting atau rancangan pembagian.

Dari jumlah tersebut, sekitar USD181.000 disebut dibagikan kepada tiga orang, yakni Fisa, Abdul Muhi, dan Ridwan Kurniawan.

Jaksa kemudian memastikan aliran uang tersebut.

"Duit 905 itu bergeraknya hanya kepada tiga orang?" tanya Jaksa.

"Betul pak," Fisa menjawab.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK