KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Ruangan Dirjen Jadi Salah Satu Target

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan dilakukan penyidik untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.
Salah satu yang diperiksa yakni ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
"Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (17/9/2026).
Perkara tersebut sebelumnya terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam OTT itu, sebanyak 19 orang diamankan dari sejumlah wilayah di Jabodetabek.
Baca Juga: Skandal Suap HGB Summarecon, KPK Temukan Dugaan Pemberian Rp300 Juta pada Maret 2026
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Salah satu perkara yang diusut yakni dugaan pemberian uang untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor.
KPK menduga pihak Summarecon menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui sejumlah perantara. Dari uang tersebut, Rp200 juta kemudian diduga diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitojo Adi; serta sejumlah pihak swasta.
Penyidik juga mengamankan uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November







