Tiga Kali Terjerat Korupsi, KPK Maksimalkan Tuntutan Hukuman Fahd A Rafiq

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memaksimalkan tuntutan pidana terhadap Fahd El Fouz atau Fadh A Rafiq yang kembali terjerat perkara korupsi.
Fahd kini menjadi tersangka suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, rekam jejak Fadh A Rafiq yang telah berulang kali berhadapan dengan perkara korupsi akan menjadi catatan dalam proses penuntutan.
Menurutnya, hukum membedakan pemidanaan terhadap orang yang baru pertama kali terjerat tindak pidana dengan mereka yang telah berulang kali melakukan perbuatan serupa.
"Tentunya kita akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap Saudara FF (Fahd) yang sudah ketiga kalinya ini. Jadi, sudah residivis yang bersangkutan," ujar Taufik, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK
KPK menyebut rekam jejak tersebut nantinya menjadi salah satu catatan yang dapat dipertimbangkan tim jaksa penuntut umum ketika menyusun tuntutan terhadap Fadh A Rafiq.
"Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan begitu. Nah, itu akan dipertimbangkan oleh hakim," jelas Taufik.
Fadh A Rafiq kembali berurusan dengan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT terkait dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Perkara tersebut menambah panjang catatan Fahd berhadapan dengan kasus korupsi.
Sebelumnya, nama Fadh A Rafiq pernah terseret dalam perkara Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), serta kasus korupsi pengadaan Al-Qur'an di Kementerian Agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November






