Ray Rangkuti Kritisi Peraturan Kepolisian 10/2025: Bertentangan dengan Putusan MK

AKURAT.CO Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 dinilai bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025, yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan non-kepolisian.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menyebut aturan baru yang diteken Kapolri tersebut sulit dinalar karena terlihat merespons putusan MK, tetapi substansinya dinilai tidak memperkuat mandat konstitusional itu.
Menurutnya, Perkap 10/2025 secara eksplisit menjabarkan jabatan di luar struktur Polri yang dapat diisi anggota aktif. Hal ini dinilai bertentangan dengan putusan MK yang telah menghapus frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002, sehingga seluruh anggota Polri tidak diperkenankan menduduki posisi di instansi non-kepolisian.
Baca Juga: Rudianto Lallo Sebut Perkap 10/2025 Sesuai Putusan MK: Pertegas Kepastian Hukum Penugasan Polisi
"Sekalipun tidak dinyatakan bahwa peraturan No 10 ini dalam rangka merespon putusan MK No 114/2025 tentang larangan anggota kepolisian duduk di jabatan non kepolisian, tapi jelas dapat ditangkap bahwa peraturan polri ini dalam rangka respon putusan MK dimaksud," ujar Ray kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
"Peraturan Polisi ini, alih-alih menguatkan putusan MK, isinya malah terkesan bertolak belakang dengan putusan MK dimaksud," tambahnya.
Dia pun meminta Kapolri mencabut kembali Perkap 10/2025 karena dinilai menimbulkan empat persoalan serius. Pertama, aturan baru itu langsung bertentangan dengan Putusan MK 114/2025 yang berlaku seketika.
Menurutnya, hingga kini belum ada instruksi Kapolri agar anggota Polri yang menduduki jabatan non-kepolisian segera mundur atau berhenti dari dinas Polri, padahal putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Putusan MK tersebut masih seperti jalan di tempat," katanya.
Kedua, Perkap tersebut tidak merujuk pada putusan MK dan hanya mendasarkan aturan pada UU Kepolisian, sehingga semangat pembatasan justru bergeser menjadi perluasan kewenangan. Dia menilai, daftar 17 kementerian/lembaga yang disebut dalam Perkap sebagai jabatan yang dapat diisi anggota Polri justru melegalkan praktik yang dilarang MK.
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Perkap 10/2025, Polisi Bisa Duduki Jabatan di 17 Kementerian Lembaga
Ketiga, Ray mengingatkan bahwa penempatan anggota Polri di instansi seperti Kementerian ESDM, ATR/BPN, Otoritas Jasa Keuangan hingga KPK tidak relevan dengan fungsi utama kepolisian.
"Kehadiran anggota polisi tidak harus menjadi bagian dari lembaga dimaksud. Apalagi seringkali penempatannya di jabatan administratif," kritiknya.
Keempat, Ray menyebut Perkap itu bertentangan dengan agenda reformasi kepolisian. Menurutnya, polisi seharusnya fokus memperkuat profesionalisme dan tidak memperluas penugasan di luar tupoksi.
Dengan jumlah personel yang belum ideal, penempatan anggota di jabatan non-kepolisian dikhawatirkan akan mengurangi kinerja kepolisian, sekaligus menghambat akses warga sipil untuk mengisi jabatan publik.
"Penempatan anggota polisi di jabatan non kepolisian belum tentu meningkatkan performa lembaga yang dijabat. Ini justru membuka ruang kosong karena tupoksi utama polisi tidak ditangani optimal," tegas Ray.
LIMA Indonesia menegaskan bahwa pencabutan Perkap 10/2025 merupakan langkah penting, agar kepolisian tetap berada dalam koridor konstitusi dan menghormati putusan MK.
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Polisi Usut Dugaan Kelalaian dalam Kebakaran Gedung Terra Drone
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan seluruh mekanisme pengalihan jabatan sudah berlandaskan aturan yang berlaku.
"Polri, pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan managerial/non managerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja kementerian lembaga telah berdasarkan regulasi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga: Polisi Evakuasi 20 Jenazah Kebakaran Cempaka Putih, Dibawa ke RS Polri untuk Diidentifikasi
Trunoyudo menjelaskan terdapat lima dasar hukum yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga. Pertama, Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang tetap berlaku setelah putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Selain itu, Pasal 19 ayat 2b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga membuka peluang jabatan tertentu diisi oleh anggota Polri.
Dasar hukum lainnya termuat dalam Pasal 147 hingga Pasal 150 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri selama memenuhi kompetensi, dengan penetapan jabatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah persetujuan Menpan RB.
"Adapun nama jabatan, kompetensi jabatan dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana diatur pada Pasal 149," terang Trunoyudo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









