KADIN: Implementasi PP TUNAS Harus Adaptif dan Berbasis Risiko

AKURAT.CO Implementasi Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Namun, perumusan kebijakan yang terlalu ketat dan kaku beresiko menghentikan akses ke berbagai layanan digital yang selama ini sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Tanpa kejelasan regulasi dan proses yang inklusif, implementasi PP TUNAS berisiko tidak mencapai tujuan perlindungan anak secara optimal, serta menimbulkan ketidakpastian hukum dan beban yang tidak proporsional bagi para pelaku usaha.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Gunakan PP TUNAS untuk Tindak Game Online Berbahaya
Dalam rangka menjaga iklim investasi, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menekankan bahwa efektivitas regulasi ini akan sangat bergantung pada kemudahan implementasinya bagi pemain lokal.
Kepala Badan Ekosistem Digital KADIN, Firlie Ganinduto menyampaikan, implementasi yang adaptif merupakan kunci bagi Kemandirian Digital nasional.
KADIN berkomitmen untuk mendorong diskusi yang produktif antara industri dan pemerintah agar peraturan seperti PP TUNAS betul-betul bisa diaplikasikan dan menjadi fondasi kuat untuk keselamatan anak dan terus membuka ruang inovasi anak bangsa.
“Dengan dukungan teknis yang tepat, kita dapat menjamin kepatuhan industri tetap tinggi sekaligus menjaga agar pelaku usaha lokal tetap menjadi tuan rumah di pasar digital sendiri,” kata Firlie dalam Media Briefing Kadin Indonesia Terkait PP Tunas, Jumat (27/2/2026).
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto meminta pengaturan perlindungan anak di ruang digital harus berlandaskan prinsip keseimbangan.
“Memahami pentingnya perlindungan anak di ruang digital, platform membutuhkan adanya kesetaraan perlakuan, proporsional, dan berorientasi pada kebermanfaatan, baik untuk anak maupun keberlangsungan industri,” ujar Hilmi.
Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PP TUNAS, Lindungi Anak dari Konten Digital Berbahaya
Hilmi juga menegaskan perlunya panduan teknis implementasi yang jelas untuk semua pihak yang menjadi pemangku kepentingan pada isu ini.
Hilmi melanjut, aturan turunan PP TUNAS perlu menetapkan parameter yang jelas guna memastikan penerapannya tetap proporsional serta mencegah konsekuensi yang tidak diinginkan bagi pengguna.
Mempertimbangkan hal tersebut, para pelaku industri mendorong agar regulasi disusun
dengan berbasis risiko, proporsional, dan dapat diimplementasikan secara realistis, serta melalui pendekatan multi-stakeholder.
“Hal ini penting untuk memastikan kebijakan tidak kontraproduktif terhadap tujuan perlindungan itu sendiri, sekaligus tetap mendukung inovasi dan pertumbuhan ekosistem digital yang sehat dan inklusif,” ucap Hilmi.
Adapun, agar PP TUNAS dapat berjalan efektif tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital, pelaku industri mengusulkan langkah-langkah konkret.
Pertama, menyempurnakan mekanisme klasifikasi risiko agar adil, transparan, dan proporsional. Perbedaan model bisnis, fitur layanan, serta tingkat perlindungan yang telah diterapkan masing-masing platform perlu menjadi pertimbangan utama.
Sehingga platform dengan karakteristik dan tingkat perlindungan yang setara dapat memperoleh hasil penilaian yang konsisten.
Sistem penilaian sebaiknya berbasis skor atau bertingkat (bukan sekedar kategori tinggi/rendah) sehingga mendorong perbaikan berkelanjutan dan menghindari pendekatan “one-size-fits-all”.
Pendekatan ini selaras dengan praktik internasional dan rekomendasi OECD yang menekankan prinsip proporsionalitas, safety-by-design serta kebijakan berbasis bukti.
Kedua, menetapkan masa transisi sekurang-kurangnya 12 bulan sejak Peraturan Menteri ditetapkan.
Masa transisi yang realistis diperlukan untuk memastikan implementasi yang efektif dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kesiapan seluruh pihak, baik platform maupun pemerintah sebagai pengawas utama implementasi PP TUNAS, serta proses adaptasi pengguna, dan terjaganya stabilitas ekosistem digital.
Ketiga, memastikan proses penyusunan aturan yang terbuka dan berbasis data. Keempat, penguatan peran sistem operasi sebagai gatekeeper dalam verifikasi usia.
Kemudian terakhir, mempertimbangkan dampak regulasi terhadap perlindungan anak di ruang digital dan kelangsungan ekonomi digital di Indonesia.
“Aturan pelaksana PP TUNAS perlu memperhatikan dampak dari aturan yang tidak proporsional yang justru dapat membatasi akses anak terhadap teknologi dan akses informasi serta akan menjadikan ekosistem ekonomi digital Indonesia mengalami kemunduran,” tutur Hilmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






