DPR Minta Pemerintah Gunakan PP TUNAS untuk Tindak Game Online Berbahaya

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan, pemerintah harus bersikap tegas terhadap penyelenggara game online yang berpotensi membahayakan anak-anak.
Ia menyoroti hal ini menyusul dugaan bahwa pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta terinspirasi dari permainan daring seperti PUBG.
Dave mengingatkan bahwa pemerintah telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS.
Regulasi ini memberikan dasar hukum untuk menindak operator atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang lalai melindungi anak dari konten berbahaya.
“Kalau memang benar terinspirasi dari game online, kita sudah punya PP TUNAS untuk melindungi anak-anak. Bila ada PSE atau aplikasi game yang terbukti melanggar atau membahayakan, pemerintah harus segera mengambil sikap tegas,” ujar Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, kasus kekerasan yang dipicu pengaruh media digital bukan hal baru di dunia.
Ia mencontohkan, di Amerika Serikat, penembakan massal di sekolah-sekolah kerap terjadi karena lemahnya regulasi dan akses bebas terhadap senjata api.
“Kita belajar dari kasus di luar negeri. Di sana banyak kejadian karena kontrol terhadap senjata dan konten digital yang lemah. Maka kemajuan teknologi seharusnya mendorong kreativitas dan kapasitas diri, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Menurut Dave, perkembangan teknologi digital, termasuk media sosial dan game daring, tidak boleh dibiarkan tanpa batas.
Pemerintah perlu membuat regulasi yang seimbang antara kebebasan berekspresi dan perlindungan generasi muda.
“Kemajuan teknologi jangan sampai justru merusak generasi muda kita. Harus ada pengaturan yang jelas agar tidak disalahgunakan, tapi juga tetap menjaga kebebasan berekspresi dan prinsip demokrasi,” tegasnya.
Dave menutup dengan menyerukan perlunya pengawasan terpadu lintas kementerian, mulai dari Kementerian Kominfo, Kementerian Pendidikan, hingga lembaga perlindungan anak, agar implementasi PP TUNAS benar-benar efektif di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










