Lonjakan Deforestasi di Sumatera Picu Kekhawatiran: DPR Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

AKURAT.CO Lonjakan deforestasi di Pulau Sumatera kembali menjadi sorotan setelah data terbaru menunjukkan kehilangan hutan yang signifikan di tiga provinsi yang juga terdampak banjir dan longsor.
Sumatera Utara tercatat kehilangan 19.563 hektare, Sumatera Barat 10.521 hektare, dan Aceh 14.890 hektare.
Laporan Simontini 2024 mengungkapkan bahwa sebagian besar deforestasi tersebut justru berasal dari sektor berizin, seperti perkebunan kayu, tambang, sawit, dan logging.
Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, menilai, kondisi ini sebagai bukti lemahnya pengawasan negara terhadap pemegang izin.
“Ketika kerusakan justru didominasi pemegang izin, itu artinya pengawasan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2025).
Slamet menyoroti buruknya penegakan hukum di sektor kehutanan. Dari seluruh operasi pengamanan hutan di tiga provinsi tersebut, hanya satu kasus di Aceh, empat kasus di Sumatera Utara, dan satu kasus di Sumatera Barat yang berhasil mencapai tahap P21.
Di sisi lain, data dari Kementerian ESDM dan JATAM menunjukkan adanya 1.907 izin tambang aktif dengan total luas lebih dari 2,45 juta hektare di Pulau Sumatera.
Menurutnya, ledakan perizinan ekstraktif ini memperparah hilangnya fungsi ekologis hutan.
“Bagaimana masyarakat bisa terlindungi dari bencana jika kawasan lindung terus dipersempit oleh izin-izin besar?” tegasnya.
Baca Juga: Taiwan Perkenalkan Teknologi Manufaktur Cerdas di Manufacturing Indonesia 2025
Kondisi semakin mengkhawatirkan setelah deforestasi nasional tercatat melonjak 97.124 hektare atau 81,6 persen pada periode 2019–2024.
Slamet menilai kenaikan ini berkaitan erat dengan perubahan regulasi melalui UU Cipta Kerja dan PP No. 23/2021, yang menghapus kewajiban persetujuan DPR dalam alih fungsi kawasan hutan, termasuk kawasan hutan lindung.
“Ketika fungsi kontrol DPR dihilangkan, maka izin-izin keluar tanpa ada keseimbangan pengawasan. Dampaknya kini kita lihat langsung dalam bentuk bencana ekologis,” katanya.
Kebijakan tersebut, menurut Slamet, mengabaikan mandat untuk menjaga minimal 30 persen tutupan hutan di setiap daerah sebagaimana prinsip dasar pengelolaan ruang dan lingkungan.
Slamet mendesak pemerintah melakukan:
-
evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin kehutanan dan pertambangan,
-
penguatan pengawasan di lapangan,
-
serta peningkatan ketegasan dalam penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa revisi terhadap UU Cipta Kerja kini menjadi keharusan untuk mengembalikan mekanisme check and balance dalam tata kelola hutan dan memastikan kewajiban 30 persen tutupan hutan per daerah tetap terjaga.
“Tanpa revisi regulasi tersebut, kerusakan ekologis di Sumatera dan daerah lain hanya akan terus membesar dan kembali menimbulkan korban,” pungkasnya.
Baca Juga: ASG–PIK2 Perkuat Ekonomi Akar Rumput, Kucurkan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi Merah Putih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









