Akurat

Syarat dan Prosedur Revisi Undang-Undang Sesuai Aturan Pembentukan Peraturan

Wahyu SK | 13 Desember 2025, 07:25 WIB
Syarat dan Prosedur Revisi Undang-Undang Sesuai Aturan Pembentukan Peraturan

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang merupakan salah satu bentuk penyesuaian hukum yang sering menjadi perhatian publik di Indonesia.

Dalam konteks dinamika sosial, ekonomi, dan teknis hukum, revisi UU bukan hanya soal perubahan pasal, tetapi juga mencerminkan upaya negara menyesuaikan peraturan dengan kebutuhan zaman.

Namun, proses revisi tidak sederhana karena harus mengikuti prosedur yang ketat, mematuhi asas hukum, serta melibatkan partisipasi publik demi menjamin legitimasi dan keadilan.

RUU merupakan proses perubahan atau penyesuaian terhadap ketentuan dalam sebuah UU yang sudah berlaku agar lebih relevan dan efektif sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat dan negara.

RUU biasanya dilakukan untuk memperbaiki kekurangan, mengakomodasi perubahan kondisi sosial ekonomi, atau menyesuaikan dengan putusan lembaga peradilan seperti Mahkamah Konstitusi.

Syarat dan Tujuan Revisi UU

1. Kebutuhan mendesak akan perubahan misalnya karena regulasi lama dinilai tidak lagi sesuai praktik hukum atau kebutuhan publik.

2. Proses legislatif yang jelas dan transparan melalui tahapan yang diatur UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

3. Kepatuhan terhadap asas hukum seperti kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, tanpa mengabaikan putusan MK jika ada.

Revisi UU bertujuan untuk meningkatkan relevansi norma hukum, menutup celah regulasi, serta menjamin hukum tetap responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Prosedur Revisi UU di Indonesia

Prosedur revisi UU mengikuti tahapan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019), sebagai berikut:

a. Pengusulan Revisi UU
● Presiden melalui menteri terkait.
● DPR.
● DPD dalam lingkup kewenangannya.

b. Pembahasan oleh DPR dan Pemerintah
● Pembicaraan Tingkat I (rapat kerja, panja, tim perumus).
● Pembicaraan Tingkat II (pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR).

c. Revisi Melalui Perppu
Dalam keadaan darurat, pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang kemudian harus mendapatkan persetujuan DPR agar menjadi UU.

Hal-hal Penting yang Perlu Diperhatikan dalam Revisi UU

1. Memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan MK sering menjadi momentum revisi, terutama jika ada aspek formil atau materiil UU yang dinyatakan tidak konstitusional. Revisi harus mengakomodasi rekomendasi tersebut dalam tata kelola legislasi.

2. Menjaga Asas Keterbukaan dan Partisipasi Publik

Revisi UU idealnya dilakukan dengan melibatkan publik secara aktif, terutama pihak-pihak yang terdampak aturan tersebut. Hal ini penting untuk menciptakan legitimasi dan mencegah revisi yang tertutup atau terkesan terburu-buru.

3. Transparansi dan Kepastian Hukum

Proses revisi harus mematuhi asas transparansi dan kepastian hukum sehingga masyarakat dapat memahami dan merespons perubahan hukum dengan tepat.

Tantangan dan Kontroversi dalam Revisi UU

Dalam praktiknya, RUU sering menuai kritik jika prosesnya dianggap tergesa-gesa atau kurang partisipatif, terutama jika substansi revisi berpotensi memengaruhi hak dasar warga negara.

Beberapa RUU tertentu bahkan menciptakan pro-kontra di masyarakat karena dirasa tidak mengikuti prinsip pembentukan undang-undang yang baik.

Revisi Undang-Undang merupakan bagian penting dari dinamika hukum di Indonesia.

Meskipun prosesnya diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan, kualitas revisi sangat bergantung pada keterbukaan, partisipasi publik serta kepatuhan terhadap asas hukum dan putusan MK.

Dengan memperhatikan semua aspek tersebut, RUU dapat menjadi instrumen efektif untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dan negara di era modern.

Laporan: Marina Yeremin Sindika Sari/magang

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK