RUU Penyesuaian Pidana Sudah Resmi Menjadi Undang-Undang

AKURAT.CO DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Senin (8/12/2025). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri 158 anggota.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, membacakan laporan yang menyebut seluruh fraksi telah menyetujui RUU tersebut dalam pengambilan keputusan tingkat I.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Penyesuaian Pidana, apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota dewan serempak.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman, menegaskan, pengesahan UU ini diperlukan untuk memastikan sistem pemidanaan nasional menjadi lebih terpadu, konsisten, dan sesuai perkembangan masyarakat.
Ia menjelaskan, penyesuaian pidana mendesak dilakukan menjelang berlakunya KUHP pada 2 Januari 2026 agar tidak terjadi tumpang tindih aturan atau kekosongan hukum.
Baca Juga: Kementerian PPPA Minta SPPG Jadi Dapur Darurat Bencana di Sumatera
Tiga substansi utama yang diatur dalam UU Penyesuaian Pidana antara lain:
-
Penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, mencakup penghapusan pidana kurungan, penataan ulang ancaman penjara, penyesuaian kategori denda, serta penyelarasan pidana tambahan dengan Buku Kesatu KUHP.
-
Penyesuaian pidana dalam peraturan daerah, termasuk pembatasan pidana denda maksimal pada kategori tiga dan penghapusan seluruh pidana kurungan di tingkat daerah.
-
Penyempurnaan ketentuan dalam KUHP, berupa perbaikan redaksional, penegasan batasan norma, serta harmonisasi ancaman pidana agar selaras dengan prinsip pemidanaan modern.
“Penyesuaian ini diharapkan menciptakan standar pemidanaan nasional yang lebih konsisten dan proporsional,” ujar Menkum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










