DPR Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana, Pembahasan Dikebut hingga Desember

AKURAT.CO Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana, setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Keputusan diambil dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyatakan seluruh fraksi sepakat membawa RUU tersebut ke tahap pembahasan selanjutnya.
“Masing-masing fraksi sudah menyampaikan pandangannya, dan semuanya menyetujui untuk dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Dede juga memaparkan jadwal pembahasan.
Setelah rapat kerja hari ini, pembahasan Panja dijadwalkan berlangsung pada 25–26 November 2025, disusul rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) pada 27 November 2025. Pengambilan keputusan tingkat pertama dijadwalkan 1 Desember 2025.
“Jadwal ini dapat menyesuaikan sewaktu-waktu,” kata Dede.
Untuk memperdalam pembahasan, Dede meminta persetujuan pembentukan Panja, yang kemudian disetujui secara aklamasi. Ia pun ditetapkan sebagai Ketua Panja.
Baca Juga: 50 Anak Sekolah Katolik di Nigeria Berhasil KAbur dari Penculikan, Ratusan Lainnya Masih Dicari
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), memaparkan substansi DIM pemerintah.
Bab pertama mengatur penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan serta penyesuaian standar denda dan ancaman pidana.
“Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” ujarnya.
Bab kedua mencakup penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah, dengan pembatasan kategori denda serta pelarangan pemuatan pidana kurungan.
“Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation,” kata Eddy.
Sementara bab ketiga berfokus pada harmonisasi redaksional dan norma pidana agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Perubahan ini diperlukan agar penerapan KUHP berlangsung efektif,” tambahnya.
Eddy berharap pembahasan RUU dapat segera dituntaskan bersama DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 4Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 5Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 6Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 7Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 8Barcelona vs Real Madrid: Jose Mourinho Tak Ubah Strategi Total Hanya Demi Lamine Yamal
- 9Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
- 10KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil









