DPR Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana, Pembahasan Dikebut hingga Desember

AKURAT.CO Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana, setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Keputusan diambil dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyatakan seluruh fraksi sepakat membawa RUU tersebut ke tahap pembahasan selanjutnya.
“Masing-masing fraksi sudah menyampaikan pandangannya, dan semuanya menyetujui untuk dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Dede juga memaparkan jadwal pembahasan.
Setelah rapat kerja hari ini, pembahasan Panja dijadwalkan berlangsung pada 25–26 November 2025, disusul rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) pada 27 November 2025. Pengambilan keputusan tingkat pertama dijadwalkan 1 Desember 2025.
“Jadwal ini dapat menyesuaikan sewaktu-waktu,” kata Dede.
Untuk memperdalam pembahasan, Dede meminta persetujuan pembentukan Panja, yang kemudian disetujui secara aklamasi. Ia pun ditetapkan sebagai Ketua Panja.
Baca Juga: 50 Anak Sekolah Katolik di Nigeria Berhasil KAbur dari Penculikan, Ratusan Lainnya Masih Dicari
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), memaparkan substansi DIM pemerintah.
Bab pertama mengatur penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan serta penyesuaian standar denda dan ancaman pidana.
“Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” ujarnya.
Bab kedua mencakup penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah, dengan pembatasan kategori denda serta pelarangan pemuatan pidana kurungan.
“Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation,” kata Eddy.
Sementara bab ketiga berfokus pada harmonisasi redaksional dan norma pidana agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Perubahan ini diperlukan agar penerapan KUHP berlangsung efektif,” tambahnya.
Eddy berharap pembahasan RUU dapat segera dituntaskan bersama DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










