Pegadaian Catat Pengelolaan Emas Capai 40,51 Ton per Februari 2026

AKURAT.CO Setahun sejak diresmikan pada 26 Februari 2025, Layanan Bank Emas PT Pegadaian mencatat total kelolaan emas mencapai 40,51 ton hingga Februari 2026.
Angka tersebut mencerminkan ekspansi bisnis bulion nasional berbasis regulasi baru sektor keuangan.
Diketahui, peresmian Bank Emas dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Pegadaian Tower, Jakarta. Transformasi ini menjadikan PT Pegadaian sebagai pionir layanan bullion bank di Indonesia.
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Terbaru, 26 Februari 2026: Lagi Turun, Cocok untuk Investasi Saat Ini!
Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk Pegadaian, Selfie Dewiyanti menyatakan hingga Februari 2026 total transaksi dan kelolaan Bank Emas mencapai lebih dari 40,51 ton.
Angka tersebut terdiri dari Tabungan Emas, Deposito Emas, Titipan Emas Korporasi, Pinjaman Modal Kerja Emas, serta Perdagangan Emas.
Selain itu, outstanding produk Cicil Emas tercatat 7,37 ton.
“Hingga Februari 2026, transaksi dan kelolaan Bank Emas Pegadaian mencapai lebih dari 40,51 ton… Sementara Outstanding Cicil Emas mencapai 7,37 ton,” ujar Selfie.
Sebagai catatan, hanya satu bulan setelah peluncuran, tepatnya 26 Maret 2025, produk Deposito Emas telah mencatat kelolaan 800 kilogram.
Operasional bullion Pegadaian mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur kegiatan usaha bulion.
Baca Juga: Laba Pegadaian Naik 42,6% di 2025, Aset Tembus Rp 151,7 Triliun
Pembentukan bullion bank merupakan bagian dari pendalaman pasar keuangan nasional dan optimalisasi potensi emas domestik.
Indonesia termasuk produsen emas besar dunia, namun sebelumnya belum memiliki ekosistem bulion terintegrasi dari penyimpanan hingga pembiayaan.
Secara global, bullion banking telah lama berkembang di pusat keuangan seperti London dan Swiss. Kehadiran Bank Emas di Indonesia menjadi langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah komoditas emas di dalam negeri.
Pada 11 Februari 2026, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah.
Regulasi ini memperkuat kepastian hukum bagi operasional berbasis syariah.
Dengan kelolaan mencapai puluhan ton, Bank Emas memperluas akses masyarakat terhadap investasi emas formal dan terdigitalisasi. Peluncuran aplikasi Tring! by Pegadaian pada 10 Oktober 2025 mempercepat akuisisi nasabah ritel, terutama generasi muda.
Pegadaian juga menyiapkan produk Exchange Traded Fund (ETF) Emas untuk diperdagangkan di bursa, memperluas pilihan instrumen berbasis komoditas bagi investor domestik.
Secara makro, integrasi layanan emas berpotensi memperdalam pasar keuangan, meningkatkan inklusi keuangan, serta memperkuat ketahanan pasokan emas nasional melalui sistem kustodian dan pembiayaan terstandar.
Oleh karena itu, kedepan Pegadaian akan memperluas kolaborasi industri melalui forum seperti Bullion Connect 2025 yang melibatkan regulator dan pelaku global.
Dengan dukungan regulasi UU P2SK dan fatwa syariah, ekspansi produk bulion diproyeksikan berlanjut seiring meningkatnya minat investasi emas di tengah dinamika ekonomi global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










