Akurat

Rasio Klaim Asuransi Kredit Sentuh 85 Persen, OJK Serukan Disiplin Underwriting

Yosi Winosa | 27 Desember 2025, 12:07 WIB
Rasio Klaim Asuransi Kredit Sentuh 85 Persen, OJK Serukan Disiplin Underwriting

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti tingginya rasio klaim pada lini usaha asuransi umum dan reasuransi kredit yang mencapai 85,56% per Oktober 2025. 

Angka tersebut mencerminkan meningkatnya tekanan risiko di sektor asuransi kredit, seiring dengan dinamika kualitas portofolio kredit dan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, rasio klaim yang tinggi tidak terlepas dari sejumlah faktor fundamental. 
 
Menurutnya, potensi klaim pada lini asuransi kredit dipengaruhi oleh kualitas kredit yang diasuransikan, perubahan kondisi ekonomi, serta praktik underwriting dan penetapan tarif pada sebagian produk.
 
 
“Potensi klaim pada lini asuransi kredit antara lain dipengaruhi oleh kualitas portofolio kredit yang diasuransikan, dinamika kondisi ekonomi, serta praktik underwriting dan penetapan tarif,” ujar Ogi dalam Jawaban Tertulis RDKB November 2025 yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/12/2025). 
 
Berdasarkan data OJK, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi pada lini usaha kredit tercatat sebesar Rp19,67 triliun hingga Oktober 2025. 
 
Pada periode yang sama, klaim yang dibayarkan mencapai Rp16,83 triliun, sehingga mendorong rasio klaim berada di level yang relatif tinggi. Ogi menilai, rasio tersebut masih mencerminkan potensi tekanan risiko yang perlu dicermati oleh pelaku industri. 
 
Tingginya klaim berpotensi menggerus profitabilitas perusahaan asuransi apabila tidak diimbangi dengan manajemen risiko dan permodalan yang memadai. Untuk merespons kondisi tersebut, OJK mendorong perusahaan asuransi agar memperkuat disiplin underwriting. 
 
Selain itu, perusahaan diminta menerapkan penetapan harga premi yang memadai dan berbasis perhitungan aktuaria, sehingga risiko yang ditanggung sejalan dengan premi yang diterima.
 
Tak hanya itu, OJK juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pencadangan. Cadangan teknis yang kuat dinilai menjadi bantalan utama bagi perusahaan asuransi dalam menghadapi lonjakan klaim, terutama pada lini usaha yang memiliki volatilitas tinggi seperti asuransi kredit.
 
Dari sisi regulasi, OJK telah menerapkan mekanisme risk sharing melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023. Aturan ini mengatur pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan pihak pemberi kredit, sehingga pengelolaan risiko pada produk asuransi kredit diharapkan menjadi lebih seimbang dan berkelanjutan.
 
Sementara itu, OJK mencatat rasio klaim pada lini usaha lain masih berada dalam batas yang relatif terkendali. Rasio klaim asuransi kesehatan tercatat sebesar 79,3% per kuartal III-2025, sedangkan sebagian besar lini bisnis lainnya memiliki rasio klaim di bawah 50% atau berada di bawah rata-rata industri.
 
Secara agregat, rata-rata rasio klaim yang dibayarkan industri asuransi umum tercatat sebesar 41,3% per kuartal III-2025. Angka ini menunjukkan bahwa tekanan risiko secara umum masih dapat dikelola, meski terdapat lonjakan signifikan pada lini asuransi kredit.
 
Sebagai informasi, rasio klaim atau loss ratio merupakan perbandingan antara beban klaim bersih dengan pendapatan premi neto. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat kerugian perusahaan asuransi secara proporsional terhadap premi yang diperoleh, namun belum mencakup biaya operasional dan beban lain yang ditanggung perusahaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa