Akurat

Gandeng OJK, KrediOne Tingkatkan Literasi Keuangan Digital

Andi Syafriadi | 14 Februari 2026, 14:10 WIB
Gandeng OJK, KrediOne Tingkatkan Literasi Keuangan Digital

AKURAT.CO KrediOne bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Politeknik Negeri Bandung (Polban) menggelar program literasi keuangan bertajuk “Pindar Mengajar: Cerdas Mengelola, Bijak Bertransaksi”.

Kegiatan ini diikuti oleh 200 mahasiswa Polban sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman generasi muda terhadap layanan keuangan digital.

Program ini menitikberatkan pada peningkatan literasi terkait pinjaman daring (pindar), termasuk edukasi mengenai perbedaan antara layanan resmi yang berizin dan praktik pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Gandeng AFPI, Kredione Siap Tingkatkan Literasi Keuangan

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia tercatat sebesar 66,46%, sementara tingkat inklusi keuangan mencapai 80%.

Data tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara akses terhadap layanan keuangan dan pemahaman atas produk yang digunakan.

Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 5 OJK Provinsi Jawa Barat, Herlina Hayati, dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk mendorong pemanfaatan layanan keuangan secara bertanggung jawab.

Senada dengan Herlina, CEO KrediOne, Kuseryansyah mengatakan kemudahan akses layanan keuangan digital harus diimbangi dengan perencanaan dan disiplin finansial yang baik.

“Melalui kegiatan ini, kami mendorong generasi muda yang telah berpenghasilan agar memanfaatkan layanan pinjaman daring secara produktif dan bertanggung jawab, serta memahami risiko dari pinjol ilegal,” ujarnya.

Baca Juga: KrediOne Raih Indonesia Best Digital Innovation Award 2025

KrediOne bersama OJK, AFPI, dan institusi pendidikan berharap kolaborasi lintas sektor dapat terus diperkuat guna membangun ekosistem pinjaman daring yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Edukasi dinilai menjadi langkah strategis untuk mencegah masyarakat terjerat praktik pinjaman ilegal yang merugikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.