OJK Kebut RUU Ekonomi Syariah, Payung Hukum Terintegrasi Untuk Industri
Esha Tri Wahyuni | 12 Februari 2026, 20:42 WIB

AKURAT.CO Industri keuangan syariah di Indonesia tengah memasuki fase krusial. Di tengah pertumbuhan perbankan syariah, pasar modal syariah, hingga instrumen sosial seperti wakaf dan zakat, muncul kebutuhan akan RUU Ekonomi Syariah sebagai payung hukum yang terintegrasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai regulasi yang selama ini bersifat sektoral, seperti Undang-Undang Perbankan Syariah dan aturan wakaf yang belum cukup membangun ekosistem ekonomi syariah nasional yang solid dan berdaya saing global.
Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah pun mengemuka sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan inklusi keuangan syariah, dan mempercepat pertumbuhan industri halal Indonesia secara berkelanjutan.
Regulasi Ekonomi Syariah Masih Terfragmentasi
Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK, Deden Firman Hendarsyah, menyebut kerangka hukum ekonomi syariah saat ini masih tersebar di berbagai regulasi sektoral.
“Regulasi yang ada saat ini masih sektoral. Pertanyaannya, apakah perlu satu undang-undang besar yang menjadi payung untuk seluruh sektor ekonomi syariah? Ini tentu opsi kebijakan yang menarik,” ujar Deden dalam Sharia Economic Forum: Accelerating Growth and Prosperity: Path to Global Impact di The Tribatra Hotel, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, pendekatan parsial membuat integrasi antara sektor keuangan syariah, instrumen sosial keagamaan, dan sektor riil belum optimal. Padahal, sinergi antar sektor menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem yang matang.
Belajar dari Malaysia: Model Ekosistem Syariah Terintegrasi
Sejumlah negara telah lebih dulu mengadopsi pendekatan regulasi terintegrasi. Malaysia, misalnya, mengelola sektor perbankan syariah, pasar modal syariah, hingga instrumen sosial seperti wakaf dalam satu kerangka kebijakan yang sinergis.
Model ini dinilai mampu menciptakan koordinasi lintas lembaga yang lebih efektif, mempercepat inovasi produk, serta meningkatkan daya saing industri di tingkat global. Indonesia pun dipandang perlu melakukan penyesuaian agar struktur ekonomi syariahnya lebih terarah dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
RUU Ekonomi Syariah: Menyatukan Keuangan, Sosial, dan Sektor Riil
Deden menjelaskan, RUU Ekonomi Syariah berpotensi menjadi solusi untuk menyatukan berbagai aturan yang selama ini terfragmentasi.
“Jika tujuannya membangun ekosistem yang lebih terintegrasi, payung hukum yang komprehensif bisa menjadi pilihan. Tapi tentu harus dikaji agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada,” kata Deden.
Dengan adanya payung hukum komprehensif, koordinasi antar regulator, pelaku industri, serta lembaga sosial dapat berjalan lebih efisien. Hal ini juga berpotensi mendorong integrasi antara pembiayaan syariah dan proyek sektor riil, termasuk UMKM dan industri halal.
Insentif Jadi Kunci Percepatan Industri Keuangan Syariah
Selain regulasi, OJK menilai insentif menjadi faktor penting dalam mendorong adopsi ekonomi syariah oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Salah satu contoh inovasi produk adalah cash waqf linked deposit, yang menggabungkan aspek sosial dan komersial. Produk semacam ini dinilai layak mendapat dukungan kebijakan pada tahap awal pengembangan.
“Di tahap awal, memang ada kemudahan dari sisi regulasi. Namun seiring dewasanya industri, insentif regulasi yang bersifat kehati-hatian dikurangi agar industri syariah punya daya saing yang setara dengan konvensional,” ujar Deden.
Pendekatan ini menunjukkan adanya keseimbangan antara dukungan pertumbuhan dan prinsip kehati-hatian (prudential regulation), sehingga stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
Tantangan: Menjaga Keseimbangan Regulasi dan Daya Saing
Penguatan ekonomi syariah tidak bisa hanya bergantung pada satu instrumen kebijakan. Regulasi harus solid, insentif harus terukur, dan kesiapan industri menjadi faktor penentu.
“Penguatan ekonomi syariah tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak. Perlu kombinasi antara regulasi yang solid, insentif yang terukur, dan kesiapan industri itu sendiri,” tutup Deden.
RUU Ekonomi Syariah diharapkan menjadi fondasi jangka panjang bagi industri yang tidak semata mengejar profit, tetapi juga mendorong inklusi keuangan, literasi masyarakat, serta keberlanjutan sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









