OJK Longgarkan Kewajiban Modal Minimum bagi LKM hingga 2027
Hefriday | 5 Desember 2025, 11:41 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tambahan masa transisi bagi lembaga keuangan mikro (LKM) dalam memenuhi parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor.
Aturan yang semula berlaku segera sesuai POJK Nomor 49 Tahun 2024, kini ditetapkan baru wajib diterapkan penuh pada 31 Desember 2027.
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan tantangan struktural yang masih dihadapi banyak LKM di seluruh Indonesia.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan, relaksasi ini diberikan agar LKM memiliki ruang konsolidasi yang lebih panjang.
“Penyesuaian ini dilakukan agar LKM memiliki ruang memadai untuk memperkuat struktur permodalannya tanpa mengganggu keberlangsungan operasional serta fungsi intermediasi bagi masyarakat,” ujar Ismail di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Dalam regulasi sebelumnya, OJK telah menetapkan tiga kategori status pengawasan bagi industri Pembiayaan, Ventura, Modal, dan Layanan Keuangan (PVML), termasuk LKM.
Ketiga kategori tersebut adalah pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus. Status ini ditentukan berdasarkan tiga parameter utama, yaitu peringkat komposit tingkat kesehatan, rasio ekuitas terhadap modal disetor, serta rasio piutang bermasalah neto.
Berdasarkan POJK 49/2024, parameter peringkat komposit dan rasio piutang bermasalah neto seharusnya berlaku setelah masa transisi tiga tahun sejak aturan diundangkan.
Namun, parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor diberlakukan langsung tanpa masa transisi. Kondisi ini menimbulkan tantangan signifikan bagi sejumlah LKM yang belum sepenuhnya siap secara permodalan.
OJK menilai perkembangan ekonomi terkini menunjukkan perlambatan pertumbuhan yang turut menekan kemampuan bayar debitur. Faktor tersebut berpengaruh langsung terhadap rasio ekuitas terhadap modal disetor di berbagai LKM, sehingga banyak di antaranya berada di bawah batas ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, penyelesaian masalah permodalan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Terbatasnya akses pendanaan, sumber modal baru, hingga kapasitas finansial pemegang saham menjadi hambatan struktural yang membuat banyak LKM membutuhkan waktu tambahan untuk menyesuaikan diri.
“Kondisi ini membuat LKM menghadapi tantangan struktural dalam memenuhi parameter tersebut secara tepat waktu,” kata Ismail.
Dengan mempertimbangkan situasi tersebut, OJK memutuskan melakukan perubahan atas POJK 49/2024.
Penyesuaian ini dinilai penting untuk memastikan proses penguatan kelembagaan LKM berlangsung bertahap, terukur, dan tidak menimbulkan gangguan pada layanan keuangan yang mereka berikan kepada masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.
Melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 4 November 2025, OJK menetapkan pengaturan baru mengenai pengawasan dan tindak lanjut pengawasan terhadap lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, serta lembaga jasa keuangan lainnya.
Perubahan ini secara khusus menunda penerapan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor hingga 2027.
Untuk diketahui, dalam ketentuan sebelumnya, LKM masuk dalam kategori pengawasan intensif bila memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor berada pada kisaran 50% hingga di bawah 75%.
Sementara LKM dengan rasio di bawah 50% masuk dalam kategori pengawasan khusus dan berisiko mendapat intervensi regulatif lebih mendalam.
Meskipun POJK 25/2025 membawa perubahan penting pada masa transisi, OJK menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam POJK 49/2024 tetap berlaku.
Tambahan waktu yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan LKM secara optimal untuk memperbaiki permodalan, meningkatkan tata kelola, serta memperkuat daya tahan lembaga dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










