Akurat

Jaksa Temukan Bukti Adanya Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK yang Mengundurkan Diri Berpotensi Memperberat Hukuman Nadiem Makarim

Wahyu SK | 6 Februari 2026, 16:10 WIB
Jaksa Temukan Bukti Adanya Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK yang Mengundurkan Diri Berpotensi Memperberat Hukuman Nadiem Makarim

AKURAT.CO Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengantongi fakta baru yang cukup krusial dalam memperkuat pembuktian kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim.

Melalui sidang terbaru, pengakuan mengejutkan datang dari saksi Bambang Hadiwaluyo yang memilih mundur dari posisi Pejabat Pembuat Komitmen karena merasa tertekan dan ketakutan. Kesaksian Bambang diyakini akan menjadi amunisi bagi Kejagung untuk memberatkan tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Kamilov Sagala, memastikan bahwa posisi Kejagung dalam mengawal kasus ini semakin kuat, setelah saksi membeberkan kondisi psikologis yang tidak wajar selama proses pengadaan laptop Chromebook berlangsung.

Menurutnya, Hakim akan mempertimbangkan alasan kesehatan mental dan ketakutan saksi sebagai indikasi adanya penyimpangan prosedur yang sistematis.

"Sebagai pimpinan tertinggi, Nadiem Makarim seharusnya menunjukkan integritas dan sikap tegas ketika bawahannya merasa terancam dalam menjalankan tugas negara. Namun faktanya, proyek tetap berjalan hingga memicu kerugian negara," ujar Kamilov, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

"Jadi yang bersangkutan pada kesaksian di pengadilan tersebut dapat dinilai oleh Majelis Hakim menjadi pertimbangan yang bisa memberatkan NM (Nadiem Makarim)," sambungnya.

Dalam jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta terungkap fakta bahwa mundurnya Bambang sebagai PPK pengadaan laptop Chromebook terjadi saat proses pemilihan penyedia sedang berada di titik krusial. Tekanan tersebut muncul setelah adanya instruksi untuk segera melakukan belanja perangkat meskipun koordinasi antardirektorat belum menemui titik temu.

Kondisi ini semakin mencurigakan bagi pihak Kejagung karena sesaat setelah pengunduran diri Bambang pada Juni 2020, perusahaan penyedia yakni PT Bhinneka Mentari Dimensi langsung terpilih melalui sistem.

Kamilov mendorong agar Kejagung tetap konsisten pada jalur dakwaan karena fakta persidangan mulai menunjukkan arah keterlibatan unsur pimpinan secara lebih jelas.

Baca Juga: Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim dalam Korupsi Pengadaan Chromebook

"Keberanian saksi mengungkapkan bahwa dirinya sampai jatuh sakit dan tidak bisa tidur akibat tekanan tersebut menjadi bukti material bahwa lingkungan kerja di kementerian saat itu tidak berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik," ujarnya.

Kamilov menjelaskan bahwa seorang PPK memiliki sertifikat berdasarkan pendidikan khusus. Sehingga dipastikan mengetahui terkait resiko pekerjaannya, termasuk dalam pengadaan Chromebook.

"Karena seorang PPK yang berpengalaman sudah mengetahui ada risiko akibat pengadaan Chromebook," katanya.

Terkait itu, menurutnya, JPU harus tetap konsisten pada dakwaan dan tuntutannya. Terlebih, dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook, satu per satu telah keluar arah.

"Kenapa NM sebagai pimpinan tertinggi di kementerian bersikap tidak tegas, berintegritas menjalankan amanah yang diembannya," ujar Kamilov.

Diketahui, sebelumnya saksi kasus korupsi pengadaan Chromebook, Bambang Hadiwaluyo, mundur sebagai PPK pada Direktorat SD di Kemendikbudristek tahun 2020 karena ketakutan hingga jatuh sakit. 

Hal itu disampaikan Bambang saat bersaksi dalam sidang korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 3 Februari 2026. 

Bambang diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, dan Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

"Jadi begini ceritanya, saya mengundurkan diri," kata Bambang. 

Bambang mengatakan, pengunduran dirinya dilakukan ketika proses klik pemilihan penyedia program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pengadaan Chromebook dan CDM tahun 2020. 

Ia mengaku bahwa awalnya dihubungi oleh praktisi di Direktorat SD, M Iksan. Kepada Bambang, Iksan mengaku mendapat telepon dari Sri Wahyuningsih untuk mulai belanja laptop Chromebook. 

"Pak Bambang diminta belanja, saya masih di luar, saya masih di Bekasi. Jadi saya tidak bisa ikut datang. Nah, setelah itu saya sampaikan kepada tim teknis kalau perintah itu untuk segera belanja," jelas Bambang. 

Selanjutnya, Bambang menghubungi tiga calon penyedia proyek Chromebook, namun saat itu tidak ada yang merespons. Ia menyebut bahwa ketika itu Direktorat SMP tidak mau melakukan klik karena spesifikasi yang sama dengan Direktorat SD. 

Baca Juga: MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim dalam Persidangan Korupsi Pengadaan Chromebook

Bambang meminta diadakan rapat antara Direktorat SD dan SMP agar proses klik penyedia dapat dilakukan pada waktu bersamaan. 

Rapat pun dihadiri seluruh pejabat PPK, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Namun, menurut Bambang, Sri Wahyuningsih dan Iksan tiba-tiba keluar dan meninggalkan rapat. 

"Setelah sepakat untuk saya minta untuk diklik bersama, SD, SMP harus bareng-bareng. Ya sudah saya minta untuk kita rapat," ujarnya. 

Selanjutnya, Bambang mengaku mendapat pesan Whatsapp dari Iksan terkait dengan informasi tidak mau membantu lagi jika nantinya terjadi sesuatu. 

"Kenapa mereka keluar?" tanya Jaksa. 

"Saya tidak tahu alasannya apa saat itu ya pak. Keluar, habis itu kemudian Iksan WA saya," jawab Bambang. 

"Ikhsan itu WA saya kalau nanti kalau ada apa-apa, saya sudah tidak mau ikut campur. Saya tidak akan membantu lagi gitu," lanjut Bambang. 

Usai menerima pesan tersebut, Bambang mengaku ketakutan hingga jatuh sakit karena tidak bisa tidur. Dirinya pun akhirnya mengundurkan diri pada 30 Juni 2020 dengan alasan kesehatan hingga ketahanan mental. 

"Karena saya memang nol dengan itu. Itu saya takut pak, takut sampai saya sakit karena tidak bisa tidur. Kemudian 30 (Juni) pagi saya membuat surat pengunduran diri," jawab Bambang. 

Surat pengunduran diri ditujukan Bambang kepada Sri Wahyuningsih. Namun, tidak ada respons dari Sri setelah pemberian surat pengunduran diri. Selanjutnya, Bambang mengatakan, setelah dirinya mundur, PT Bhinneka Mentari Dimensi kemudian diklik sebagai penyedia pengadaan Chromebook dan CDM.

Baca Juga: Jaksa Telusuri Aliran Dana Rp809 Miliar ke Nadiem Makarim Lewat Investasi Google di GoTo

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK