Hukum Melihat Perempuan Bukan Mahrom bagi Laki-laki yang Sedang Berpuasa

AKURAT.CO Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga seluruh anggota tubuh dari perbuatan dosa. Di antara anggota tubuh yang paling cepat menjerumuskan adalah mata. Karena itu, muncul pertanyaan: bagaimana hukum melihat perempuan yang bukan mahram bagi laki-laki yang sedang berpuasa? Apakah hal tersebut membatalkan puasa?
Secara hukum fikih, melihat perempuan yang bukan mahram tidak secara otomatis membatalkan puasa. Namun, perinciannya sangat bergantung pada jenis pandangan dan dampaknya terhadap diri seseorang. Islam telah memberikan panduan tegas tentang menjaga pandangan, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. An-Nur: 30)
Ayat ini menjadi landasan umum kewajiban menjaga pandangan, baik saat berpuasa maupun di luar puasa. Namun, ketika seseorang sedang berpuasa, tuntutan menjaga diri menjadi lebih kuat, karena puasa adalah ibadah yang bertujuan membentuk ketakwaan.
Baca Juga: Hukum Berenang di Siang Hari saat Puasa
Pandangan Sekilas dan Tidak Sengaja
Para ulama menjelaskan bahwa pandangan pertama yang tidak disengaja dimaafkan, selama tidak diikuti dengan pandangan kedua yang penuh syahwat. Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda kepada Ali bin Abi Talib:
يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ
Artinya: “Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti satu pandangan dengan pandangan berikutnya. Sesungguhnya bagimu yang pertama dan tidak bagimu yang kedua.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadis ini menegaskan bahwa pandangan yang tidak disengaja tidak berdosa. Namun, jika seseorang sengaja menikmati pandangan dengan syahwat, maka ia berdosa, meskipun puasanya tidak otomatis batal.
Jika Disertai Syahwat
Apabila melihat perempuan bukan mahram disertai syahwat hingga menimbulkan keluarnya mani karena sengaja, maka mayoritas ulama menyatakan puasanya batal. Sebab, keluarnya mani dengan sengaja melalui rangsangan termasuk pembatal puasa. Namun, jika hanya sekadar muncul rasa tertarik tanpa tindakan lanjutan dan tanpa keluarnya mani, maka puasanya tetap sah meskipun pelakunya berdosa.
Dimensi Spiritual Puasa
Puasa tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga harus dijaga kualitasnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ وَالْعَطَشُ
Artinya: “Betapa banyak orang yang berpuasa, namun ia tidak mendapatkan dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR. Ahmad)
Hadis ini menjadi peringatan bahwa maksiat, termasuk menjaga pandangan, dapat mengurangi pahala puasa. Maka, meskipun secara fikih tidak selalu membatalkan, secara spiritual ia dapat merusak nilai ibadah.
Dengan demikian, melihat perempuan bukan mahram saat berpuasa tidak otomatis membatalkan puasa, kecuali jika menyebabkan keluarnya mani karena sengaja. Namun, menjaga pandangan tetap merupakan kewajiban setiap Muslim, terlebih di bulan Ramadan yang penuh keberkahan.
Baca Juga: Pacaran saat Berpuasa, Apa Hukumnya dalam Islam?
QnA
Q: Apakah melihat perempuan bukan mahram langsung membatalkan puasa?
A: Tidak. Puasa tidak batal kecuali jika menyebabkan keluarnya mani karena sengaja.
Q: Bagaimana jika hanya sekilas dan tidak disengaja?
A: Tidak berdosa dan tidak membatalkan puasa, selama tidak diikuti pandangan berikutnya dengan syahwat.
Q: Apakah tetap berdosa meskipun puasa sah?
A: Jika dilakukan dengan sengaja dan disertai syahwat, maka berdosa, meskipun puasanya tetap sah secara hukum fikih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










