Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Batasan Waktu Pelaksanaannya

AKURAT.CO Niat puasa qadha Ramadhan harus diketahui oleh orang yang memiliki utang puasa Ramadhan.
Dalam kehidupan seorang Muslim pribadi, bulan Ramadhan adalah momen spiritual yang sangat istimewa.
Namun, tidak semua orang dapat menjalankan puasa Ramadhan secara penuh karena kondisi tertentu yang dibenarkan syariat, seperti sakit, haid, nifas, perjalanan jauh (safar), hingga faktor usia atau kehamilan.
Maka sebagai bentuk tanggung jawab ibadah, mereka yang memiliki utang puasa Ramadhan diwajibkan menggantinya di luar bulan Ramadhan, yang dikenal sebagai puasa qadha.
Makna dan Lafal Niat Puasa Qadha
Niat adalah ruh dari setiap ibadah, termasuk puasa qadha Ramadhan. Dalam madzhab Syafi’i, niat puasa harus dilafalkan di malam hari sebelum fajar, karena puasa qadha termasuk puasa wajib, bukan sunnah yang boleh diniatkan sejak pagi hari. Adapun niat puasa qadha Ramadhan dalam bahasa Arab sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
“Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i Ramadhāna lillāhi ta‘ālā”
Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk mengganti (qadha) puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala.”
Baca Juga: Kapan Batas Waktu Puasa Syawal 2025? Simak Penjelasannya di Sini!
Lafal ini mencerminkan niat hati seorang Muslim yang ingin menunaikan tanggung jawab spiritualnya kepada Allah. Meskipun dalam fiqh, niat yang sah adalah yang tertanam di dalam hati, namun melafalkannya dianjurkan untuk membantu kekhusyukan dan kekuatan kesadaran dalam beribadah.
Batasan Waktu Melakukan Puasa Qadha Ramadhan
Pertanyaan yang sering muncul adalah: sampai kapan kita boleh melakukan puasa qadha? Jawabannya, selama belum memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka utang puasa masih dapat ditunaikan kapan saja.
Tidak ada batasan khusus dalam hal ini, kecuali larangan berpuasa di hari-hari yang memang dilarang oleh syariat seperti hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah).
Namun, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi jika seseorang menunda-nunda puasa qadha hingga masuk Ramadhan tahun berikutnya.
Dalam madzhab Syafi’i dan Hambali, jika seseorang sengaja menunda puasa qadha tanpa uzur hingga datang Ramadhan berikutnya, maka ia tetap wajib meng-qadha dan ditambah dengan membayar fidyah satu mud (sekitar 6 ons beras) untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Tapi jika keterlambatan disebabkan oleh uzur (seperti sakit yang berkelanjutan), maka tidak ada kewajiban fidyah, cukup meng-qadha setelah uzurnya hilang.
Dalam konteks modern yang sibuk ini, sering kali kita menunda-nunda puasa qadha dengan dalih pekerjaan atau kesibukan. Padahal, menyegerakan qadha menunjukkan kesungguhan dalam menjaga kualitas ibadah dan komitmen kita kepada Allah SWT.
Dalam sebuah hadis riwayat al-Bukhari, Aisyah radhiyallahu ‘anha menyebutkan bahwa ia biasa meng-qadha puasa Ramadhan di bulan Sya’ban karena sibuk melayani Nabi SAW.
Ini menunjukkan bahwa waktu qadha memang fleksibel, namun tetap ada tanggung jawab moral untuk tidak menundanya tanpa alasan kuat.
Baca Juga: Apakah Niat Puasa Qadha Ramadhan Bisa Dilakukan di Pagi atau Siang Hari?
Akhirnya, menunaikan puasa qadha bukan semata-mata menggugurkan kewajiban, tapi juga refleksi dari rasa syukur dan keimanan kita.
Ini adalah bentuk pengakuan bahwa meski tubuh kita pernah tak sanggup berpuasa di bulan Ramadhan, jiwa kita tetap rindu untuk beribadah kepada-Nya.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










