Akurat

Kejagung Tetapkan Tiga Jaksa sebagai Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan

Herry Supriyatna | 19 Desember 2025, 16:53 WIB
Kejagung Tetapkan Tiga Jaksa sebagai Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga oknum jaksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.

Selain itu, dua pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka sehingga total terdapat lima orang yang kini berstatus tersangka.

Ketiga jaksa tersebut masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, serta Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ.

Sementara dari pihak swasta, Kejagung menetapkan DF selaku pengacara dan MS sebagai penerjemah.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

“Total ada lima tersangka. Tiga oknum jaksa dan dua pihak swasta. Seluruhnya sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Anang kepada wartawan.

Anang menjelaskan, Kejagung lebih dahulu menetapkan HMK dan RV sebagai tersangka pada Rabu (17/12/2025), bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Strategi Paling Efektif dalam Mengevaluasi Keberhasilan Pembelajaran Berbasis Masalah (PBL)

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan RZ, seorang pengacara berinisial DF, serta tujuh orang lainnya.

Karena perkara tersebut sebelumnya telah ditangani Kejaksaan berdasarkan hasil koordinasi antarpenegak hukum, KPK kemudian melimpahkan penanganan perkara beserta berkas, tersangka, dan barang bukti kepada Kejagung pada Kamis (18/12/2025).

Setelah pelimpahan tersebut, Kejagung menetapkan seluruh pihak yang terlibat sebagai tersangka. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, Kejagung juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp941 juta.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyerahan penanganan perkara kepada Kejagung merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antarlembaga penegak hukum.

“Setelah dilakukan komunikasi, diketahui bahwa para pihak yang diamankan dalam OTT telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dengan surat perintah penyidikan. Oleh karena itu, KPK menyerahkan penanganan perkara agar proses hukum berjalan efektif dan tidak tumpang tindih,” kata Asep.

Dalam OTT di Banten tersebut, KPK sebelumnya mengamankan sembilan orang yang terdiri dari jaksa, penasihat hukum, dan pihak swasta.

Baca Juga: Opsi USD3,16 Miliar Bitcoin dan Etherium dan Kadaluarsa, Investor Masih Wait and See

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.