Akurat

KPK Ajak Publik Kawal Pengusutan Kasus Dugaan Pemerasan WNA Oleh Oknum Jaksa

Oktaviani | 19 Desember 2025, 21:37 WIB
KPK Ajak Publik Kawal Pengusutan Kasus Dugaan Pemerasan WNA Oleh Oknum Jaksa

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk mengawal secara ketat proses pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang melibatkan tiga oknum jaksa.

Kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dinilai perlu pengawasan publik agar penegakan hukum berjalan transparan dan kredibel.

“Tentu ini penting untuk terus kita kawal agar proses hukum berjalan profesional. Terlebih korbannya adalah warga negara asing. Kita ingin menjaga citra Indonesia di mata internasional,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dugaan pemerasan terhadap WNA asal Korea Selatan Chihoon Lee (CL) dan seorang WNI Tirza Angelica (TA). Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga oknum jaksa dan dua pihak swasta.

Tiga oknum jaksa itu adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa Herdian Malda Ksastria (HMK), Jaksa Penuntut Umum Rivaldo Valini (RV), serta Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan Kejaksaan Tinggi Banten Reddy Zulkarnain (RZ).

Sementara dua tersangka dari pihak swasta ialah pengacara Didik Feriyanto (DF) dan penerjemah bahasa Maria Siska (MS).

HMK dan RV lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/12/2025). Sedangkan RZ, DF, dan MS ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/12/2025) setelah sebelumnya diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (17/12/2025).

Baca Juga: Tanggul NCICD Ancol Ditargetkan Rampung 2029, Warga Pesisir Jakarta Bisa Bebas Banjir Rob

Karena Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada hari yang sama dengan OTT, penanganan perkara RZ, DF, dan MS kemudian dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan Agung.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan.

Tiga oknum jaksa tersebut juga telah diberhentikan sementara sejak Jumat (19/12/2025) hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam penyidikan, Kejagung menyita uang tunai sebesar Rp941 juta, jumlah yang hampir sama dengan barang bukti uang yang sebelumnya diamankan KPK saat OTT.

Budi mengungkapkan, hasil pendalaman KPK menunjukkan adanya dugaan berbagai modus pemerasan yang dilakukan Reddy Zulkarnain bersama pihak-pihak terkait.

Dugaan tersebut terjadi saat perkara yang menjerat CL dan TA tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.

CL dan TA sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencurian data milik perusahaan animasi Studio SHOH Entertainment.

Total dugaan pemerasan dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,4 miliar.

Proses persidangan perkara itu juga menuai sorotan karena dinilai janggal.

Sidang pembacaan tuntutan tercatat tertunda hingga tujuh kali dengan berbagai alasan, mulai dari tuntutan yang belum siap, ketidakhadiran penerjemah, hingga belum didaftarkannya surat kuasa penasihat hukum.

“Dalam proses persidangan tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan menjadi korban dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum. Modusnya antara lain ancaman tuntutan lebih berat, penahanan, serta ancaman lainnya,” ujar Budi.

Baca Juga: Rekam Jejak Bupati Bekasi

Menurut KPK, dugaan pemerasan ini sebenarnya sempat terendus dan direncanakan untuk ditindak melalui OTT.

Namun operasi tersebut diduga bocor, sehingga kemudian ditangani secara internal oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung melalui pemeriksaan etik.

Ironisnya, saat itu para terduga pelaku hanya dijatuhi sanksi etik atau disiplin, sementara dugaan pidananya tidak diproses.

Uang sekitar Rp900 juta yang diduga hasil pemerasan pun sempat dikembalikan kepada korban, sebelum akhirnya kembali ditemukan KPK dalam rangkaian OTT.

“Kemudian KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan terhadap para oknum kejaksaan bersama pihak penasihat hukum dan penerjemah yang diduga melakukan pemerasan terhadap korban,” pungkas Budi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.