MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim dalam Persidangan Korupsi Pengadaan Chromebook

AKURAT.CO Kasus korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terus bergulir di pengadilan.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap tegak lurus pada substansi perkara korupsi pengadaan Chromebook dan tidak terdistraksi oleh upaya-upaya di luar persidangan.
Menurutnya, tugas utama Jaksa saat ini adalah membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dan persekongkolan yang telah dirancang Nadiem Makarim sejak awal proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Ia pun menyoroti kebijakan "kopi hitam" yang melibatkan orang-orang terdekat terdakwa sebagai poin krusial yang harus didalami.
"Jaksa harus menunjukkan pada Hakim dan publik bahwa ada dugaan pengaturan sejak awal. Pengadaan rata-rata dikunci untuk memenangkan 'jago' yang dibawa, baik melalui syarat, spesifikasi hingga administrasi yang sengaja dibuat kaku," jelas Boyamin, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/1/2028).
Baca Juga: Jaksa Telusuri Aliran Dana Rp809 Miliar ke Nadiem Makarim Lewat Investasi Google di GoTo
Menanggapi rencana pihak Nadiem Makarim yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Ia meminta Jaksa tidak terpengaruh oleh manuver-manuver Nadiem Makarim yang dianggap tidak substansial dan cenderung mencederai kemerdekaan saksi dalam memberikan keterangan.
"Jaksa harus tetap fokus dalam pembuktian bahwa memang sudah ada niat jahat sejak awal pengadaan. Jangan mengikuti iramanya penipu atau terdakwa terkait hal-hal yang tidak substansial," ujarnya.
Selain itu, Boyamin menilai ancaman pelaporan terhadap saksi merupakan tindakan berlebihan yang dapat merusak tatanan persidangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, saksi harus bebas dari ancaman agar dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Selanjutnya, ia menyarankan agar kejaksaan lebih aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat guna menangkal narasi-narasi negatif di media sosial yang dapat mengaburkan fakta persidangan kasus Nadiem Makarim.
"Jelaskan secara keseluruhan kepada publik, jangan diirit-irit informasinya. Ini sudah tahap persidangan. Sampaikan fakta-faktanya sebagai bentuk edukasi agar masyarakat paham duduk perkara yang sebenarnya," jelas Boyamin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








