Akurat

MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim dalam Persidangan Korupsi Pengadaan Chromebook

Wahyu SK | 29 Januari 2026, 18:02 WIB
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim dalam Persidangan Korupsi Pengadaan Chromebook

AKURAT.CO Kasus korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terus bergulir di pengadilan.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap tegak lurus pada substansi perkara korupsi pengadaan Chromebook dan tidak terdistraksi oleh upaya-upaya di luar persidangan.

Menurutnya, tugas utama Jaksa saat ini adalah membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dan persekongkolan yang telah dirancang Nadiem Makarim sejak awal proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Ia pun menyoroti kebijakan "kopi hitam" yang melibatkan orang-orang terdekat terdakwa sebagai poin krusial yang harus didalami.

"Jaksa harus menunjukkan pada Hakim dan publik bahwa ada dugaan pengaturan sejak awal. Pengadaan rata-rata dikunci untuk memenangkan 'jago' yang dibawa, baik melalui syarat, spesifikasi hingga administrasi yang sengaja dibuat kaku," jelas Boyamin, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/1/2028).

Baca Juga: Jaksa Telusuri Aliran Dana Rp809 Miliar ke Nadiem Makarim Lewat Investasi Google di GoTo

Menanggapi rencana pihak Nadiem Makarim yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.

Ia meminta Jaksa tidak terpengaruh oleh manuver-manuver Nadiem Makarim yang dianggap tidak substansial dan cenderung mencederai kemerdekaan saksi dalam memberikan keterangan.

"Jaksa harus tetap fokus dalam pembuktian bahwa memang sudah ada niat jahat sejak awal pengadaan. Jangan mengikuti iramanya penipu atau terdakwa terkait hal-hal yang tidak substansial," ujarnya.

Selain itu, Boyamin menilai ancaman pelaporan terhadap saksi merupakan tindakan berlebihan yang dapat merusak tatanan persidangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, saksi harus bebas dari ancaman agar dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Baca Juga: Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Hasil Audit BPKP Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook kepada Nadiem Makarim

Selanjutnya, ia menyarankan agar kejaksaan lebih aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat guna menangkal narasi-narasi negatif di media sosial yang dapat mengaburkan fakta persidangan kasus Nadiem Makarim.

"Jelaskan secara keseluruhan kepada publik, jangan diirit-irit informasinya. Ini sudah tahap persidangan. Sampaikan fakta-faktanya sebagai bentuk edukasi agar masyarakat paham duduk perkara yang sebenarnya," jelas Boyamin.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK