Akurat

Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Makarim Cs Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Oktaviani | 10 November 2025, 17:09 WIB
Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Makarim Cs Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

AKURAT.CO Kejaksaan Agung resmi melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke tahap penuntutan.

Pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Keempat tersangka yang dilimpahkan yakni:

1. Mulyatsyah (MUL), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020-2021 sekaligus Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek.
2. Ibrahim Arief (IA), selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
3. Sri Wahyuningsih (SW), selaku Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat Sekolah Menengah Atas, Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek.
4. Nadiem Anwar Makarim (NAM), selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024.

Baca Juga: Hotman Paris Siap Buktikan Nadiem Makarim Tak Terima Uang Satu Sen Pun

Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

"Hari ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022," jelas Anang Supriatna di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Baca Juga: KPK Berpeluang Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Google Cloud

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk program Digitalisasi Pendidikan tahun 2020–2022 yang menggunakan dana APBN/DAK.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diarahkan pada pengadaan laptop berbasis Chrome OS, namun ditemukan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para tersangka dan mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Anang.

Baca Juga: Perjalanan Karir Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook, Eks Mendikbudristek dan Pendiri Gojek

Untuk kepentingan pembuktian, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor T-7.

"Para tersangka ditahan untuk kepentingan pembuktian perkara. Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Anang.

Kejagung berkomitmen menuntaskan perkara korupsi di sektor pendidikan karena berdampak langsung terhadap masa depan generasi bangsa.

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Ali Nurdin Sebut Nadiem Makarim Akan Jelaskan Pengadaan Google Cloud

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK