Akurat

Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Mukodah | 16 Desember 2025, 08:31 WIB
Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

AKURAT.CO Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, akan menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, pada Selasa (16/12/2025).

Sidang perdana Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendibudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan pada Selasa, 16 Desember 2025," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firman Akbar, kepada wartawan.

Sidang perdana Mendikbudristek periode 2019-2024 tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Purwanto Abdullah.

Baca Juga: Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Makarim Cs Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Selain Nadiem Makarim, tiga tersangka lain yang akan menghadapi sidang pembacaan surat dakwaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dan Direktur Sekolah Dasar (SD) Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Ada juga Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di lingkungan Direktorat SMP Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.

Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 mencapai Rp2,1 triliun.

Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Perkara ini terkait program digitalisasi pendidikan yakni pengadaan perangkat teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada 2019-2022.

Terdapat lima tersangka dalam kasus ini yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Namun, berkas Jurist Tan belum dilimpahkan, karena masih menjadi buronan.

Baca Juga: KPK Berpeluang Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Google Cloud

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK