KPK Bersama Kejagung Saling Limpahkan Kasus Google dan Petral

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung sepakat saling melimpahkan penanganan dua perkara besar yang sebelumnya ditangani bersama oleh kedua institusi.
Dua perkara tersebut yakni dugaan korupsi pengadaan Google Cloud atau Google Chrome di Kemendikbudristek serta kasus pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (Petral).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa lembaganya telah meningkatkan perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral ke tahap penyidikan.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut berbeda dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Dirut Petral, Bambang Irianto.
Baca Juga: KPK Wajibkan Semua Stafsus Lapor Harta Kekayaan Mulai 2026
"Ya pasti berbedalah, begitu ya. Mungkin ada keterlibatan yang bersangkutan tetapi ada juga pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban," ujar Setyo di Bogor, Selasa (18/11/2025).
KPK juga telah berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), untuk menelusuri aliran dana lintas negara dalam perkara Petral.
"Karena ini tidak menutup kemungkinan bahwa perkaranya ini tidak hanya dalam satu negara saja tetapi melibatkan beberapa negara," kata Setyo.
Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan Kejagung yang sebelumnya menangani perkara Petral periode 2008-2015. Dalam pembahasan bersama, Kejagung sepakat melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada KPK.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Fokus pada Pengadaan Lahan
"Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari kejaksaan dilimpahkan. Ya tetap koordinasi," ujarnya.
Setyo menjelaskan, pelimpahan dilakukan karena kasus Petral memiliki irisan kuat dengan temuan yang sedang ditangani KPK. Pengembangan perkara selanjutnya akan dibahas bersama antara Kedeputian Penindakan KPK dan Direktur Penyidikan Kejagung.
"Kedeputian Penindakan akan membahas dengan direktur penyidikan yang ada di kejaksaan untuk memastikan bahwa tempus mana, apakah mau dilebarkan ataukah mungkin tempusnya tetap seperti sprindik umum yang sedang kami buat. Itu nanti perkembangannya pasti akan kami update," terangnya.
Setyo belum membeberkan identitas tersangka maupun besaran kerugian negara dalam perkara Petral. Ia hanya menyebut kerugian tersebut sangat besar.
Baca Juga: Diduga Hambat Proses Hukum Bobby Nasution, Kasatgas KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas
"Saya detailnya lupa ya tetapi ya cukup besar sekalilah," katanya.
KPK juga telah meningkatkan perkara dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyelidik meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Perkara ini memiliki irisan dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook atau Google Chrome untuk periode 2019-2022 yang ditangani Kejagung dan telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Baca Juga: ICW Ungkap Dugaan Kasatgas KPK Takut Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Proyek Jalan Sumut
Setelah berkoordinasi, KPK memutuskan melimpahkan penanganan perkara Google Cloud ke Kejagung.
"Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung," kata Setyo.
Ia menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan karena kedua perkara, Google Cloud dan Google Chrome, memiliki konstruksi yang sama, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, tersangkanya sama. Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan diserahkan. Ini bentuk koordinasi, bentuk kerja sama antara pihak," paparnya.
Baca Juga: Presiden Dengarkan Suara Kami, Segera Instruksikan KPK Tangkap dan Adili Jampidsus Febrie Adriansyah
Meski terlihat seperti pertukaran perkara, Setyo membantah adanya skema "tukar guling" antara KPK dan Kejagung dalam penanganan kasus Google dan Petral.
"Tidak ada istilah tukaran sebenarnya ya. Itu karena prosesnya saja memang," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa kasus Petral ditangani KPK karena lembaga antikorupsi tersebut lebih dulu menerbitkan sprindik dan melakukan pemeriksaan. Sementara kasus Google dilimpahkan kepada Kejagung karena institusi tersebut lebih dahulu menetapkan tersangka.
"Bukan tukaran tetapi karena konstruksi perkaranya. Kemudian karena tempusnya semuanya memang harus diserahkan," ujar Setyo.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Baru Ibadah Haji, Kai ini Soal Pengadaan Fasilitas Jemaah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









