Akurat

Sidang Perdana Kasus Chromebook, Dakwaan Nadiem Makarim Segera Dibacakan

Oktaviani | 16 Desember 2025, 09:16 WIB
Sidang Perdana Kasus Chromebook, Dakwaan Nadiem Makarim Segera Dibacakan

AKURAT.CO Pengadilan Tipikor Jakarta mengagendakan sidang perdana perkara korupsi pengadaan sistem Chromebook, Selasa (16/12/2025).

Dalam perkara ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tercatat sebagai salah satu terdakwa.

"Agenda sidang perdana," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Pada persidangan perdana tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dijadwalkan membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim. Sidang rencananya dibuka untuk umum.

Baca Juga: Kejagung Limpahkan Tersangka Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus

Sebelumnya, Kejagung kembali membantarkan penahanan Nadiem Makarim dengan alasan kondisi kesehatan. Tersangka dalam perkara pengadaan sistem Chromebook itu disebut tengah menjalani perawatan medis.

"Benar, yang bersangkutan dibantar di rumah sakit dikarenakan sakit dan perlu perawatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (11/12/2025).

Menanggapi kondisi tersebut, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menyampaikan bahwa Majelis Hakim akan mengambil sikap setelah mendengar laporan dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.

"Terkait dengan sidang pertama hari ini, Selasa 16 Desember 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Nadiem Makarim yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit, Majelis Hakim akan menyikapi hal tersebut setelah mendengarkan laporan dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa di persidangan," jelasnya.

Baca Juga: KPK Berpeluang Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Google Cloud

Kasus ini bermula dari program pengadaan perangkat teknologi informasi berbasis Chromebook yang digulirkan Kemendikbudristek dalam rangka digitalisasi pendidikan.

Program tersebut ditujukan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di berbagai satuan pendidikan.

Namun dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan dalam perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan, termasuk indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kejagung kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

Baca Juga: Status Tersangka Nadiem Makarim

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan menjadi pintu awal pengujian materi perkara di hadapan Majelis Hakim.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK