Status Tersangka Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah memeriksa 120 saksi dan 4 ahli, dengan temuan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun dari proyek senilai Rp9,3 triliun yang ditargetkan menyediakan 1,2 juta unit Chromebook bagi guru dan siswa.
Skema markup harga laptop mencapai Rp1,5 triliun, ditambah kelebihan pembayaran software senilai Rp480 miliar.
Selain kasus Chromebook, Nadiem juga berpotensi terseret dalam dugaan korupsi proyek Google Cloud yang saat ini tengah diselidiki KPK.
“Kasus Google Cloud masih berproses, masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










