Vonis Najib Razak
Wahyu SK | 30 Desember 2025, 14:12 WIB

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, divonis 165 tahun penjara dari 25 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









