Akurat

Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Hasil Audit BPKP Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook kepada Nadiem Makarim

Oktaviani | 12 Januari 2026, 16:46 WIB
Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Hasil Audit BPKP Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook kepada Nadiem Makarim

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Perintah tersebut disampaikan dalam pertimbangan putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Nadiem Makarim, Senin (12/1/2026).

Hakim Anggota, Sunoto, menjelaskan, demi menjamin prinsip peradilan yang adil (fair trial), Majelis memandang perlu agar terdakwa memperoleh akses terhadap dokumen audit yang menjadi dasar dakwaan.

"Majelis Hakim memandang perlu memerintahkan Penuntut Umum untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian," katanya.

Menurut Majelis Hakim, penyerahan laporan audit tersebut penting untuk memastikan hak terdakwa dalam melakukan pembelaan. Termasuk pembuktian terbalik, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Permintaan penyerahan audit BPKP sebelumnya diajukan kuasa hukum Nadiem dalam eksepsinya. Penasihat hukum berpendapat berkas perkara tidak lengkap karena terdakwa tidak menerima daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP.

Menanggapi dalil itu, Penuntut Umum menyatakan dokumen-dokumen tersebut akan disampaikan pada tahap pembuktian di persidangan. Namun, Majelis Hakim menilai meski tidak dilampirkannya daftar barang bukti dan laporan audit BPKP dalam berkas perkara tidak menyebabkan surat dakwaan batal atau tidak dapat diterima, hak terdakwa tetap harus dilindungi.

"Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak dilampirkannya daftar barang bukti dan laporan hasil audit dalam berkas perkara yang diserahkan kepada terdakwa tidak menyebabkan surat dakwaan batal atau tidak dapat diterima," ujar Sunoto.

Baca Juga: Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Masuk Tahap Pembuktian

Hakim menegaskan bahwa syarat sahnya surat dakwaan telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 KUHAP terbaru dan tidak mensyaratkan kelengkapan dokumen audit sebagai bagian dari surat dakwaan.

Usai putusan sela dibacakan, JPU menyatakan keberatan. Jaksa berpendapat KUHAP tidak mengatur kewajiban penyerahan salinan alat bukti kepada terdakwa karena pembuktian berada di tangan Penuntut Umum.

"Tidak ada hak tersangka dan atau terdakwa untuk menerima alat bukti dari Penuntut Umum sebagaimana terdapat dalam pasal 142 KUHAP," ujar Jaksa.

Jaksa juga mengaku khawatir laporan audit BPKP disalahgunakan di luar konteks persidangan.

"Pertimbangan kami untuk tidak memberikan salinan bukti LHP ini kami khawatir akan, mohon maaf, akan disalahgunakan di luar konteks di persidangan. Karena kami menginginkan perkara ini hanya bisa dihadirkan alat bukti itu di depan persidangan, bukan di luar persidangan Yang Mulia," jelasnya.

Karena itu, Penuntut Umum menyatakan hanya bersedia menyerahkan laporan audit BPKP kepada Majelis Hakim untuk diperlihatkan di persidangan, bukan untuk disalin oleh terdakwa.

"Penuntut Umum hanya memberikan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap perkara a quo dengan Nomor PE.03.03/R/SP/92920 tahun 2025 tanggal 4 November 2025 dari BPKP RI untuk diberikan kepada Majelis Hakim, untuk diperlihatkan kepada terdakwa di depan persidangan," terang Jaksa.

Mendengar pernyataan tersebut, Majelis Hakim menegaskan perintah penyerahan laporan audit sudah jelas tercantum dalam putusan sela dan tidak perlu diperdebatkan kembali.

"Saya kira sudah jelas bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim menyampaikan pada pokoknya terhadap laporan hasil audit ya untuk diserahkan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum pembuktian," kata Hakim.

Hakim juga menekankan bahwa kesempatan mempelajari laporan audit diperlukan untuk menjamin keseimbangan dan rasa keadilan dalam persidangan.

"Sehingga terhadap laporan hasil audit ini juga memerlukan juga kesempatan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mempelajari. Sehingga terhadap hal-hal disampaikan oleh Penuntut Umum tadi saya pikir tidak perlu ditanggapi dan sudah jelas diutarakan di dalam putusan sela tadi," jelasnya.

Penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyambut baik perintah Majelis Hakim.

Menurutnya, audit BPKP merupakan dasar utama dakwaan sehingga harus dipelajari secara menyeluruh agar pembelaan dapat dilakukan secara adil dan proporsional.

"Bayangkan kalau nanti ke depan dalam semua terdakwa tidak ada keseimbangan, tidak ada keseimbangan bagaimana seseorang tidak paham, dia hanya membaca dakwaan, yang dakwaan tersebut tidak lengkap. Karena dakwaan itu dasar utamanya adalah audit BPKP tersebut. Sehingga audit BPKP itu preseden ke depan itu memang harus dilampirkan bersamaan ketika disampaikan dakwaan," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Nadiem Makarim, Dakwaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Sah dan Lengkap

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dody Abdulkadir, meminta Majelis Hakim menetapkan batas waktu yang patut bagi penyerahan laporan audit BPKP. Mengingat sidang selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi.

"Artinya, tidak bisa begitu sidang baru mau dimulai untuk memeriksa saksi baru laporan itu diberikan. Namun, mohon pertimbangan penetapan mengenai waktu yang patut sebagai batas waktu kami menerima laporan audit BPKP," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menolak eksepsi Nadiem Makarim dalam perkara ini.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan surat dakwaan Jaksa telah sah secara hukum.

Dalam perkara tersebut, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp2,1 triliun.

Kerugian berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp1,5 triliun, serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD44.054.426 atau setara Rp621,3 miliar.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK