Akurat

Tegaskan Penyewaan Kapal Oleh Pertamina Sesuai Prosedur, Kerry Adrianto Riza: Saya Bukan Pemain Besar

Wahyu SK | 9 Desember 2025, 23:00 WIB
Tegaskan Penyewaan Kapal Oleh Pertamina Sesuai Prosedur, Kerry Adrianto Riza: Saya Bukan Pemain Besar

 

AKURAT.CO Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, membantah tuduhan telah mengatur dan mengintervensi penyewaan tiga unit kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara oleh Pertamina, sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Kerry menyebut tudingan tersebut tidak berdasar.

Hal tersebut disampaikan Kerry di sela sidang lanjutan perkara korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Dia menekankan bahwa saksi dari Pertamina telah memberikan keterangan jelas mengenai proses lelang pengadaan atau penyewaan kapal oleh Pertamina yang dijalani perusahaannya, PT JMN.

Saksi dari Pertamina, katanya, menyatakan proses penyewaan kapal teraebur sudah sesuai aturan dan tanpa intervensi pihak mana pun.

Baca Juga: Mantan Dirut Sebut Pertamina Sewa Tangki karena Pengalihan Tanggung Jawab dari Pemerintah

"Saksi dari Pertamina telah menyatakan bahwa tiga kapal milik saya yang disewa oleh Pertamina telah melalui proses pengadaan yang benar sesuai peraturan yang berlaku tanpa intervensi siapa pun," ujar Kerry.

Menurutnya, proses penyewaan kapal oleh PT JMN sama dengan proses yang dijalani 50 pemilik kapal lainnya.

Kerry mengaku bukanlah pebisnis kapal besar. Dia mengklaim hanya memiliki tiga kapal dari 200 kapal yang disewa Pertamina.

"Proses pengadaan saya ini sama persis dengan proses pengadaan kapal lainnya di Pertamina. Saya ini bukan pemain kapal besar, kapal saya hanya tiga dari 200 kapal lain yang disewa oleh Pertamina," jelasnya.

Kerry menambahkan jika pengadaan 200 kapal lainnya dianggap sah, maka posisinya juga tidak bisa dinyatakan salah.

Baca Juga: Mantan Pejabat Pertamina: Terminal OTM Milik Kerry Adrianto Riza Penting untuk Ketahanan Energi Nasional

Selain itu, dia membantah tuduhan mengatur untuk memperoleh pinjaman dari Bank Mandiri.

Menurut Kerry, saksi dari Bank Mandiri telah menegaskan di persidangan bahwa tidak ada intervensi dari dirinya maupun Pertamina dalam proses pengajuan kredit investasi.

"Pengajuan saya diproses secara profesional oleh pihak Bank Mandiri dan tanpa jaminan bahwa kapal saya akan disewa oleh Pertamina," katanya.

Kerry juga menyinggung penghargaan dari Kementerian ESDM atas fasilitas Terminal BBM miliknya. Selain itu, keputusan menteri menetapkan OTM sebagai objek vital nasional.

"Ini adalah bukti bahwa OTM itu dibutuhkan dan faktanya sampai sekarang masih digunakan Pertamina," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Direktur Pertamina Ngaku Hanya Menduga Terkait Adanya Intervensi Riza Chalid dalam Kasus Minyak Mentah

Penghargaan yang diraih oleh OTM, sebagaimana ditunjukkan kepada wartawan, adalah tanda penghargaan keselamatan minyak dan gas bumi kategori Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha dalam biang penyimpanan.

Penghargaan itu diberikan atas pencapaian 2.987.767 jam kerja tanpa kehilangan hari kerja akibat kecelakaan pada periode 1 September 2009 hingga 30 April 2024.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian ESDM, sebagaimana ditetapkan dan ditandatangani Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada Oktober 2024.

Selain itu, OTM telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional secara berturut-turut sejak tahun 2019 hingga saat ini.

Penetapan terakhir dinyatakan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 310.K/BN.05/MEM.S/2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, tertanggal 28 November 2024.

Baca Juga: Pakar Duga Ada Campur Tangan Mafia Migas di Balik Serangan Buzzer ke Pertamina

Kerry meminta dukungan publik untuk terus mengawal jalannya persidangan agar fakta-fakta tersebut menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum yang ia hadapi.

"Mohon teman-teman mengawal terus sidang saya. Agar fakta-fakta seperti inilah yang menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum yang saya lalui," jelasnya.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (2/12/2025), jaksa menghadirkan Senior Relation Manager Commercial Banking Shipping Industry PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Aditya Redho, terkait pengadaan tiga kapal milik JMN.

Dalam kesaksiannya, Aditya menegaskan konfirmasi yang dilakukan Bank Mandiri kepada calon penyewa merupakan prosedur standar yang juga diterapkan kepada penerima kredit lainnya.

Untuk itu, konfirmasi tersebut bukan merupakan hal yang luar biasa.

"Apakah kegiatan konfirmasi juga dilakukan ke penerima kredit lainnya?" tanya Patra M Zen, kuasa hukum Kerry.

"Iya," Aditya menjwab.

Pertanyaan kemudian dilanjutkan oleh Patra.

"Apakah ini suatu hal yang luar biasa? Apakah setiap pemberian kredit ke nasabah lain, Bank Mandiri meminta konfirmasi dan hadir dalam kegiatan permintaan konfirmasi?"

"Ini hal yang biasa-biasa saja dan iya, datang," Aditya menegaskan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK