Sidang PJBG PGN-IAE Memanas, Para Ahli Justru Perkuat Pembelaan Danny Praditya

AKURAT.CO Sidang dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE kembali digelar Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/12/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Jaksa KPK mendakwa mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya, terkait dugaan penyimpangan advance payment sebesar USD15 juta. Yang oleh penyidik disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp246 miliar pada masa jabatannya.
Dakwaan KPK menempatkan perkara dalam konstruksi Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junco Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, yang oleh pembela dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan.
Kuasa hukum menyatakan tiga ahli yang hadir memberikan penjelasan yang justru memperkuat pembelaan. Bahwa kerugian negara harus nyata serta keputusan direksi bersifat kolektif kolegial sesuai prinsip tata kelola korporasi yang berlaku.
"PGN sendiri di laporan tahunannya menyatakan bahwa uang muka tersebut dapat dipulihkan. Jadi lucu kalau perseroan bilang belum ada kerugian, tapi kita disuruh mengatakan sebaliknya," ujar F.X. L. Michael Shah, salah satu kuasa hukum Danny Praditya.
Baca Juga: KPK Sita Kantor dan 7,6 Km Pipa Banten Inti Gasindo Terkait Korupsi Jual Beli Gas PGN
Dalam sidang tersebut, ahli administrasi negara dan keuangan, Dr. Dian Puji Simatupang, menjelaskan bahwa penghapusbukuan bersifat administratif dan tidak otomatis menghapus kewajiban. Tindakan final harus melewati prosedur formal yang ditetapkan peraturan.
"Pasal 62 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menyatakan bahwa penghapusbukuan mengupayakan optimalisasi manajemen, bukan menghapus kewajiban penagihan," tutur Dr. Dian dalam persidangan.
Sementara itu, ahli hukum korporasi Prof. Nindyo Pramono menegaskan keputusan strategis direksi merupakan produk kolektif-kolegial yang tidak dapat dibebankan pada satu individu ketika mekanisme GCG dan fiduciary duty telah dijalankan benar.
"Keputusan direksi bukan aksi personal, dan kerugian BUMN bukan kerugian negara. Putusan MK tahun 2015 sudah sangat jelas mengenai pemisahan tanggung jawabnya," ujarnya.
Di sisi lain, ahli hukum pidana, Dr. Chairul Huda, menyampaikan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor adalah delik dolus. Sehingga unsur kesengajaan dan kerugian nyata harus dibuktikan secara objektif sebelum pemidanaan dapat dilakukan terhadap terdakwa.
Baca Juga: KPK Tahan Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
"Barangsiapa memperkaya diri sendiri atau orang lain itu harus dilakukan dengan sengaja. Maka harus diuji dulu apakah Pak Danny memperoleh keuntungan apa pun," kata Michael, mengutip keterangan ahli pidana tersebut, melalui keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Kuasa hukum juga menyoroti perbedaan pendapat dengan ahli BPK terkait perhitungan kerugian negara, yang menurut mereka masih berada pada ruang interpretasi dan semestinya diuji lewat mekanisme kontraktual perusahaan.
Michael mengingatkan kriminalisasi keputusan bisnis berpotensi menimbulkan ketakutan baru bagi direksi BUMN. Terutama ketika risiko komersial langsung dilekatkan pada unsur pidana tanpa membedakan niat dan kondisi objektif korporasi.
Tim pembela berharap majelis hakim menilai seluruh keterangan ahli secara cermat, menguji dakwaan KPK berdasarkan elemen niat, manfaat nyata. Serta standar kerugian negara yang harus bersifat faktual dan terverifikasi kuat.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirut PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas USD15 Juta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









