Jaksa Telusuri Aliran Dana Rp809 Miliar ke Nadiem Makarim Lewat Investasi Google di GoTo

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami aliran dana ratusan miliar rupiah yang diduga diterima mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, melalui skema investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), cikal bakal GoTo.
Pendalaman tersebut berkaitan dengan perkara korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang 2019-2022 oleh Nadiem Makarim.
Jaksa menilai penyertaan modal Google ke PT AKAB yang kemudian mengalir ke PT Gojek Indonesia menjadi modus penyamaran keuntungan senilai Rp809.596.125.000, yang dikaitkan dengan kebijakan pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Pendalaman itu dilakukan saat Jaksa memeriksa Group Head of Tax PT Gojek Tokopedia Tbk. (GoTo), Ali Mardi, sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dengan terdakwa mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Sebagai informasi, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa resmi bergabung dengan Tokopedia pada 2021 dan berubah nama menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO). Perusahaan tersebut merupakan induk yang membawahi Gojek dan Tokopedia.
Dalam surat dakwaan, Jaksa menguraikan bahwa sebelum menjabat Mendikbudristek, Nadiem Makarim dikenal sebagai pendiri perusahaan transportasi daring Gojek. Didirikan pada 2010 melalui PT Gojek Indonesia dengan kepemilikan saham mencapai 99 persen atau senilai Rp99 juta.
Untuk memperluas bisnis, pada 2015, Nadiem Makarim bersama Andre Soelistyo mendirikan perusahaan modal asing PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan ini kemudian menggandeng Google untuk kerja sama pemanfaatan layanan Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace dalam ekosistem bisnis Gojek.
Dalam persidangan, Jaksa Roy Riady menyoroti perubahan status PT Gojek Indonesia dari perusahaan modal asing menjadi perusahaan modal dalam negeri.
"Saya tanya pada Saudara. Saudara sebagai Head of Tax pajak PT Holding GoTo, Saudara tahu tidak ada perubahan jenis perusahaan yang dinotariskan PT Gojek Indonesia ini dari Perusahaan Modal Asing (PMA) menjadi Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN)? Nah ini berubah jadi PMDN. Saudara tahu tidak?" tanya Jaksa.
Ali Mardi mengaku tidak mengetahui proses perubahan tersebut.
"Itu saya tidak tahu karena saya tidak memiliki dokumen itu," jawab Ali.
Jaksa kemudian mengarahkan pemeriksaan pada dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia. Namun Ali menyatakan dirinya baru bergabung di GoTo pada 2022.
"Tidak tahu? Ya tidak apa-apa tidak tahu. Berarti Saudara tidak tahu juga bahwasanya di sini ada uang masuk Rp809 miliar ini dari PT AKAB sekian ke PT Gojek Indonesia, Saudara tahu?" cecar Jaksa.
"Tahun berapa pak mohon maaf ini?" kata Ali menimpali.
"2021," Jaksa merespons.
"Ah 2021 saya belum ada pak," kata Ali.
Baca Juga: Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Masuk Tahap Pembuktian
"Di datanya Saudara ada tidak?" tanya Jaksa.
"Yang saya tahu di 2022, sejak saya bergabung di 2022 AKAB sudah menjadi pemegang saham Gojek Indonesia," jawab Ali.
"Makanya saya tanya, kita bicara by data. Di datanya Saudara tercatat tidak? Tahu tidak ada uang masuk ini?" tanya Jaksa.
"Ini saya tidak tahu," jawab Ali.
Dalam dakwaan juga diungkap bahwa Google mulai menanamkan modal ke PT AKAB sejak 2017 melalui penyetoran dana sebesar USD99.998.555. Investasi kembali dilakukan pada 2019 senilai USD349.999.459.
Selanjutnya, pada Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte. Ltd. kembali menyuntikkan modal sebesar USD59.997.267. Bahkan pada periode Mei hingga Oktober 2021, Google International LLC. dan Google Asia Pasific Pte. Ltd, atas persetujuan Nadiem Makarim, menambah investasi senilai USD276.843.141 guna meningkatkan performa bisnis PT AKAB.
Jaksa juga menyoroti lonjakan nilai saham Nadiem pasca IPO GoTo berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Oke, saya tanya pada Saudara. Selaku Saudara sebagai Head of Tax ya kan. Oke. Saya perlihatkan kepada Saudara, ini hasil dari OJK pak, kaitan setelah IPO. Itu ada peningkatan saham Nadiem sebanyak Rp15 Miliar, Pak. Tahun 2022. 2022-2023."
"Lalu kalau ini Rp15 miliar. Tadi dia mendirikan 500 juta rupiah. Ini peningkatan dia Rp15 miliar saham dia pak 2022. Ya kan? Oke saya lihatkan pak ya. Ini bukan kata Pak Roy pak, ini kata OJK. Nah, saya tanya pada Saudara, ya kan. Lalu kita kaitkan dengan, coba lihat LHKPN Nadiem. Ada LHKPN itu peningkatan dia itu sekitar Rp5 triliun pak. Jenisnya surat berharga yang kita yakini adalah itu adalah dari sahamnya AKAB, saham GoTo," Jaksa Roy menerangkan.
Jaksa mempertanyakan apakah peningkatan nilai aset tersebut tercatat dan dikenakan pajak.
"Pertanyaan saya sama Saudara, tercatat tidak yang Saudara ketahui? Berapa pajak dari peningkatan value aset Nadiem, value saham Nadiem dari saat dia pendirian di tahun 2015, ya kan, dari Rp500 juta sampai dengan 2022 itu, sampai dengan peningkatannya Rp4 triliun lebih pak. 2021, tiap tahun ningkat nih. 2021 ningkat berapa? Rp1,3 (triliun). 2021 ada tidak tercatat?" tanya Jaksa.
Ali kembali menegaskan tidak mengetahui transaksi tersebut.
"Saya tidak tahu mengenai transaksi ini pak," jawab Ali.
Dalam dakwaan, Jaksa juga mengungkap bahwa Nadiem Makarim disebut mundur dari jajaran direksi PT Gojek Indonesia dan PT AKAB saat menjabat menteri untuk menghindari konflik kepentingan. Namun, ia diduga menunjuk orang-orang kepercayaannya, termasuk Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi, sebagai direksi sekaligus Beneficial Owner guna mengamankan hak kontrol atas saham pendiri miliknya.
Hal itu turut dikonfirmasi Jaksa dalam persidangan.
"Saudara tahu kalau Andre Soelistyo dan lain-lain itu adalah penerima manfaat yang didaftarkan Nadiem sebagai BO (Beneficial Owner) dia, Saudara tahu?" tanya Jaksa.
"Tidak tahu pak," jawab Ali.
"Tidak tahu. Oke. Ini kalau kita lihat, ya kan, dari beberapa dokumen, contoh dokumen AHU PT Gojek Indonesia maupun PT ini, itu tercatat Andre Soelistyo dan kawan-kawan," kata Jaksa menimpali.
Baca Juga: Nadiem Makarim Rugikan Negara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









