Ridwan Kamil Akui Ada Aliran Dana Pribadi ke Selebgram Lisa Mariana

AKURAT.CO Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), mengakui adanya aliran dana kepada selebgram Lisa Mariana (LM).
Pengakuan itu ia sampaikan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
"Itu konteksnya dan itu uang pribadi," ujar RK menanggapi pertanyaan wartawan mengenai aliran dana ke LM.
RK diperiksa terkait dugaan penyimpangan dana non-budgeter yang berasal dari selisih bayar proyek pengadaan iklan Bank BJB.
Ia kembali menegaskan tidak mengetahui adanya dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, aksi korporasi BUMD berada di luar kewenangan langsung gubernur.
"Dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi BUMD dilakukan oleh teknis mereka sendiri," ujarnya.
RK menyebut tidak pernah menerima laporan apa pun dari jajaran Direksi, Komisaris, maupun Kepala Biro BUMD terkait aksi korporasi Bank BJB.
"Tiga-tiganya tidak memberikan laporan semasa saya menjabat. Jadi kalau ditanya apakah saya tahu, saya tidak tahu. Apalagi terlibat atau menikmati hasilnya," kata mantan Wali Kota Bandung itu.
Nama RK ikut terseret karena diduga membeli mobil Mercedes Benz 280 SL dari Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI B.J. Habibie.
Baca Juga: Digarap KPK Enam Jam, Ridwan Kamil Bungkam Soal Kesiapan Jadi Tersangka Kasus Bank BJB
Transaksi tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan dana non-budgeter Divisi Corporate Secretary Bank BJB—dana yang juga dipakai untuk kegiatan di luar anggaran resmi.
Dana non-budgeter itu berasal dari selisih pembayaran pengadaan iklan Bank BJB yang dikembalikan perusahaan pemenang tender.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:
-
eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi,
-
Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto,
-
Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan,
-
Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT WSBE Suhendrik,
-
Pengendali PT CKSB dan PT CKMB Raden Sophan Jaya Kusuma.
Sprindik diterbitkan 27 Februari 2025. Para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Meski belum ditahan, mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil, serta menyita satu unit motor Royal Enfield.
Baca Juga: Marc Marquez Tak Pikirkan Rekor, Akui Masanya Bisa Redup Kapan Saja di MotoGP
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










