Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah, Penegakan Hukum di Ranah Digital Harus Diperkuat

AKURAT.CO Komisi III DPR RI mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri, dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, atas keberhasilan mengungkap dan menangkap enam tersangka dalam kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
"Kita patut memberikan penghargaan kepada Polri. Di tengah keresahan masyarakat yang memuncak akibat keberadaan grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka, Polri hadir dan merespons cepat dengan tindakan yang tegas, profesional, dan terukur," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, Kamis (22/5/2025).
Enam tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan Polri dalam operasi yang digelar di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Para tersangka yang diamankan berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.
Baca Juga: 6 Tersangka Grup Fantasi Sedarah Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Hukum Melakukan Fantasi Sedarah dalam Islam
Dari hasil penyidikan, tersangka MR diketahui sebagai admin sekaligus kreator grup Fantasi Sedarah. Sementara itu, tersangka DK, MS, MJ, dan MA berperan sebagai kontributor aktif yang menyebarkan konten menyimpang dan tidak bermoral dalam grup tersebut.
"Ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam. Polri hadir di tengah keresahan masyarakat dan menjalankan perannya sebagai pelindung dan penjaga moral bangsa," tegas Bimantoro.
Keenam tersangka dijerat dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bimantoro menilai, keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menunjukkan kinerja cepat aparat, tetapi juga membuktikan keseriusan negara dalam menjaga ruang digital tetap bersih dan bermartabat.
"Kami di Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Polri. Tidak ada ruang bagi penyebar konten menyimpang di negeri ini. Penegakan hukum di ranah digital harus terus diperkuat," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









